Kota Lhokseumawe – Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, Husni, S.ST, memberikan arahan dan pembinaan kepada seluruh pegawai dalam rangka memperkuat kinerja aparatur serta meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai.
Dalam arahannya, Kepala Kantor menekankan pentingnya menjaga fokus, integritas, dan profesionalisme dalam melaksanakan setiap tugas dan fungsi pelayanan pertanahan. Ia mengingatkan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan prioritas utama yang harus dilaksanakan secara optimal, transparan, dan akuntabel.
Husni, S.ST juga mengajak seluruh pegawai untuk terus meningkatkan disiplin kerja, memperkuat koordinasi antarbidang, serta beradaptasi dengan dinamika dan tuntutan pelayanan publik yang semakin berkembang. Menurutnya, kinerja aparatur yang solid dan responsif menjadi kunci utama dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, dan berkualitas.
Selain itu, Kepala Kantor menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam mendukung program strategis Kementerian ATR/BPN, khususnya dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.
Melalui kegiatan arahan dan pembinaan ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe dapat semakin termotivasi untuk bekerja secara profesional dan konsisten, serta terus menjaga fokus pada peningkatan kualitas pelayanan pertanahan demi kepuasan masyarakat.
Sumber : Tim STRAKOM Lhokseumawe
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































