JAKARTA – Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) SMK Kebudayaan Jakarta tahun 2025 menjadi sorotan publik setelah melakukan terobosan. Alih-alih hanya berfokus pada baris-berbaris, sekolah tersebut secara resmi melibatkan dua kekuatan hukum, Kantor Hukum Robbérth Angél & Rekan dan LBH Radar Nusantara Indonesia, untuk membekali calon pemimpin siswa dengan pemahaman hukum tuntas mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Ancaman Hukum Menanti Pelaku Kekerasan
Digelar di Pondok Zidane, Depok, pada tanggal 22-23 Desember 2025, sesi kunci acara ini menghadirkan pakar hukum kondang, Adv. Robbérth Angél, S.H., M.H., C. Med., yang bertindak sebagai Keynote Speaker. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa era perundungan yang dianggap “kenakalan biasa” telah berakhir. “Setiap tindakan kekerasan di satuan pendidikan memiliki konsekuensi hukum pidana dan perdata yang serius. LDKS ini bukan sekadar melatih kepemimpinan, tetapi mencetak duta hukum di sekolah.
Mereka adalah mata dan telinga yang harus memastikan lingkungan sekolah kita bebas dari intimidasi. Siapapun yang berani merusak integritas siswa lain, ancaman hukum menantinya,” tegas Adv. Robbérth Angél.
Kolaborasi Strategis Ciptakan Zona Aman
Pembina Sekolah SMK Kebudayaan Jakarta Drs. Suyadi, M.Pd., menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan komitmen nyata untuk menerapkan Zero Tolerance terhadap segala bentuk kekerasan dan sejalan dengan program pemerintah.

“Lulusan SMK Kebudayaan harus unggul, berkarakter, dan sadar hukum. Kerjasama dengan Kantor Hukum dan LBH Radar Nusantara Indonesia menjamin bahwa setiap siswa tahu hak-haknya dan mekanisme pelaporan yang legal dan aman. Kita menciptakan kepemimpinan yang berintegritas dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Siswa peserta LDKS kini tidak hanya menguasai teknik manajemen organisasi, tetapi juga dibekali dasar-dasar hukum perlindungan anak dan mekanisme pelaporan kasus kekerasan, menjadikannya model LDKS yang paling relevan dan kontekstual dengan tantangan pendidikan saat ini.
#LDKS2025 #SMKKebudayaanJakarta #SekolahRamahAnak #SadarHukum #StopKekerasanSekolah #PemimpinBerintegritas
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































