Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman, di mana anak-anak dapat mengembangkan potensi dan karakter mereka. Namun, bagi banyak siswa di Indonesia, sekolah menjadi arena konflik yang diam. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selalu menunjukkan adanya banyak kasus bullying, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Fenomena ini tidak lagi bisa dianggap sekadar perilaku nakal, melainkan sudah menjadi epidemi yang mengancam perkembangan psikososial anak-anak kita. Penting untuk disadari bahwa dampak dari bullying jauh melebihi luka fisik; ia merusak rasa percaya diri dan menghancurkan mental yang mendasar. Dampak langsung dari bullying adalah meningkatnya kecemasan, depresi, dan penurunan hasil belajar. Namun, efek yang lebih serius adalah dampak jangka panjangnya: trauma yang mendalam yang dapat mengubah kepribadian seseorang. Berdasarkan Teori Frustrasi-Agresi dari Dollard dan rekan-rekannya, pengalaman penderitaan yang terus-menerus—seperti yang dialami oleh korban bullying—dapat menimbulkan dorongan untuk berperilaku agresif. Ketika mereka merasa tidak ada bantuan dari sistem perlindungan, mereka bisa berupaya mengambil kembali kendali, harga diri, atau membalas dendam atas perasaan sakit yang dialami.
Perubahan dari korban menjadi sosok agresif bukanlah fenomena yang instan, melainkan suatu proses yang panjang di mana isolasi sosial dan rasa tak berdaya mencapai titik maksimum. Korban yang terasing umumnya tidak memiliki cara yang sehat untuk mengatasi situasi tersebut. Mereka kesulitan untuk mengelola emosi negatif dan mungkin meniru perilaku kekerasan yang mereka saksikan atau alami, sesuai dengan prinsip dalam Teori Pembelajaran Sosial oleh Albert Bandura. Seseorang yang menyaksikan atau mengalami kekerasan (model) mungkin menganggapnya sebagai solusi yang efektif untuk mengatasi masalah, terutama jika perilaku tersebut tidak mendapatkan sanksi dari pihak sekolah. Salah satu tantangan utama terkait bullying di Indonesia adalah kecenderungan institusi pendidikan untuk menyelesaikan masalah secara internal atau bahkan menolak masalah tersebut. Ketika sekolah lebih mengutamakan reputasi dibandingkan dengan keselamatan siswanya, sistem pelaporan menjadi tidak berfungsi. Korban merasa takut untuk melapor, sementara pelaku merasa tidak ada konsekuensi. Hal ini menciptakan lingkungan yang tidak sehat dan membiarkan kekerasan terus berlanjut, yang semakin memperparah kondisi psikologis korban dan memberi dorongan kepada pelaku untuk terus melakukan tindakan serupa.
Teori Ekologi Perkembangan (Fauziyah, LS.,Febriyani, FNL.,Sari,PK.,Ali,M,2025) memberikan kerangka yang kuat untuk memahami isu ini. Bullying bukan hanya terjadi dalam konteks sekolah, tetapi juga dipengaruhi oleh interaksi antara rumah dan sekolah serta faktor eksternal (media, kebijakan). Jika anak tidak mendapatkan dukungan emosional di rumah dan diabaikan di sekolah, maka seluruh sistem ekologi menjadi tidak efektif dalam melindungi mereka, yang mengakibatkan mereka menjadi rentan terhadap pemikiran serta tindakan yang ekstrem. Meskipun insiden kekerasan yang parah tergolong jarang terjadi, ancaman peningkatan perilaku agresif tidak boleh diabaikan. Mereka yang menjadi korban intimidasi yang tidak mendapatkan penanganan yang tepat mungkin akan beralih ke perilaku merusak yang lain, seperti penyalahgunaan alkohol atau obat-obatan, berkelahi, atau bahkan tindakan yang lebih serius dalam mengekspresikan frustrasi mereka. Mereka berupaya mendapatkan pengakuan atau kekuatan yang sudah hilang. Tugas kita adalah memutus siklus ini sebelum akumulasi frustrasi menghasilkan tindakan yang tidak terduga dampaknya.
Media massa memiliki dua fungsi: sebagai pengawas dan pendidik. Opini publik perlu selalu didorong untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak sekolah dan pembuat kebijakan. Namun, media harus tetap berhati-hati dalam meliput agar tidak mengagungkan atau memanfaatkan trauma baik korban maupun pelaku. Fokus liputan seharusnya pada solusi, terapi, dan program pencegahan yang berbasis penelitian, alih-alih sekadar menonjolkan sensasi dari kejadian tersebut. Kementerian Pendidikan wajib memastikan bahwa semua sekolah, mulai dari dasar, memiliki tenaga ahli yang kompeten—seperti konselor dan psikolog—dengan beban kerja yang wajar. Layanan bimbingan dan konseling perlu diubah dari sekadar fungsi “polisi moral” menjadi pusat kesehatan mental yang aman dan dapat dipercaya bagi para siswa. Pendidikan tentang empati dan manajemen emosi harus menjadi bagian penting dari pencegahan di tingkat awal.
Penanganan kasus bullying memerlukan Pendekatan Menyeluruh. Ini berarti semua pihak, termasuk guru, staf administrasi, orang tua, komite sekolah, dan siswa, harus terlibat dalam pengembangan kebijakan anti-bullying. Guru perlu dilatih untuk mengenali tanda-tanda awal bullying dan memiliki keberanian untuk mengambil tindakan, bukan hanya berdiam diri. Orang tua juga harus berperan aktif dalam mengawasi kesehatan mental anak mereka. Insiden kekerasan dan bullying menggambarkan kegagalan kita semua dalam menciptakan lingkungan belajar yang mendukung. Kita tidak bisa menunggu sampai kejadian terjadi sebelum bertindak. Kita harus segera bertindak dengan menerapkan kebijakan yang tegas, menyediakan dukungan psikologis yang memadai, dan secara bersama-sama berkomitmen untuk tidak lagi mentolerir kekerasan dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah. Kesehatan mental dan fisik generasi mendatang sangat bergantung pada keseriusan kita dalam melaksanakan peran ini.
Referensi :
Fauziyah,LS.,Febriyani,FNL.,Sari,PK.,Ali,M,2025. Analisis Fenomena Bullying di Dunia Pendidikan Perspektif Teori Ekologi Bronfenbrenner. Jurnal Manajemen Pendidikan Islam. 4.(2).224-241
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































