Padang – Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (PBWI Sumbar) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang tertimpa musibah. Kali ini, lembaga yang dipimpin oleh H. Yufrizal, S.Ag., M.H.I sebagai Ketua bersama Sekretaris Taufik Arsani, S.Ag., dan Bendahara Umum Muhammad Yunus, M.Sos., menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa imbal hasil wakaf uang untuk penanganan bencana di Provinsi Sumatera Barat.(Jum’at 26/12/25).
Penyaluran bantuan ini merupakan wujud nyata dari implementasi program wakaf produktif yang tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan mendesak masyarakat. Imbal hasil dari pengelolaan wakaf uang yang telah terhimpun kini disalurkan untuk meringankan beban saudara-saudara yang terdampak bencana alam yang telah disalurkan pada hari sabtu 20 Desember 2025.
Bantuan yang disalurkan berasal dari empat sumber utama, yaitu BWI Pusat, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BWI Pusat, PBWI Sumbar, dan Lembaga Kenazhiran (LK) PBWI Sumbar. Kolaborasi dari berbagai lini ini menunjukkan sinergi yang solid dalam menghadirkan solusi cepat bagi korban bencana yang membutuhkan pertolongan segera.
Turut hadir dalam kegiatan penyaluran bantuan ini, Wakil Sekretaris BWI Pusat Dr. Emi Hamidiah yang datang langsung dari Jakarta untuk menyaksikan proses distribusi bantuan. Kehadirannya menjadi bukti perhatian serius BWI Pusat terhadap program kemanusiaan yang dijalankan oleh perwakilan wilayah.
Selain Dr. Emi Hamidiah, hadir pula jajaran pengurus PBWI Sumbar, antara lain Ketua H. Yufrizal, S.Ag., M.H.I., Sekretaris Taufik Arsani, S.Ag., serta Direktur Lembaga Kenazhiran PBWI Sumbar Dr. Muslimah, M.Ag. Kehadiran mereka menandakan komitmen penuh dalam memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima langsung oleh masyarakat yang membutuhkan.
Bantuan yang disalurkan terdiri dari 100 paket bahan kebutuhan pokok yang berisi sembako lengkap untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para korban. Tidak hanya itu, bantuan tunai sebesar 25 juta rupiah juga diserahkan untuk memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mendesak lainnya yang tidak bisa diprediksi.
Lokasi penyaluran bantuan difokuskan di dua wilayah yang paling parah terdampak bencana, yakni Guo Kuranji dan Batu Busuak Pauh, Kota Padang. Kedua kawasan ini dipilih setelah dilakukan survei dan asesmen mendalam yang menunjukkan bahwa jumlah korban dan tingkat kerusakan di wilayah tersebut sangat signifikan.
Ketua PBWI Sumbar H. Yufrizal, S.Ag., M.H.I dalam sambutannya menekankan bahwa wakaf bukan hanya soal aset yang bersifat tetap, tetapi juga harus berdampak langsung bagi kesejahteraan umat. “Imbal hasil dari wakaf uang yang kita kelola harus bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama saat mereka menghadapi kesulitan seperti bencana ini,” ujarnya dengan tegas.
Dr. Emi Hamidiah dari BWI Pusat juga mengapresiasi kinerja PBWI Sumbar yang responsif dan cepat tanggap terhadap situasi darurat. Menurutnya, ini adalah contoh terbaik bagaimana wakaf modern dapat menjadi solusi dalam berbagai situasi, tidak hanya untuk pembangunan jangka panjang tetapi juga untuk bantuan kemanusiaan yang bersifat segera.
BWI Sumbar juga berkomitmen untuk terus memantau kondisi masyarakat terdampak dan siap memberikan bantuan lanjutan jika diperlukan, sebagai bentuk tanggung jawab sosial lembaga wakaf kepada umat.
By. Muhammad Yunus
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































