Hilirisasi nikel sering diklaim sebagai pilar diplomasi ekonomi Indonesia untuk memperkuat nilai tambah industri dan posisi tawar dalam rantai pasok global, termasuk melalui investasi pabrik baterai senilai hingga US$10 miliar dari perusahaan asal China yang direncanakan di Indonesia. Namun, di tengah lonjakan jumlah smelter dan penanaman modal asing, kritik tajam muncul: kebijakan ini belum terbukti sepenuhnya mencapai tujuan strategisnya dan justru menciptakan paradoks sosial-ekologis, di mana narasi transisi energi sering kali menutupi dampak negatif terhadap masyarakat lokal serta ketergantungan pada modal dan teknologi luar negeri.
Setelah kebijakan larangan ekspor bijih nikel diberlakukan, pemerintah Indonesia sering mempromosikan hilirisasi sebagai motor utama transformasi ekonomi yang akan membawa nilai tambah besar, menarik investasi asing, dan mereposisi Indonesia dalam rantai pasok global baterai kendaraan listrik. Pernyataan resmi Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa hilirisasi nikel telah meningkatkan penerimaan negara dari ekspor hanya Rp45 triliun pada 2015 menjadi sekitar Rp520 triliun pada 2023, menunjukkan dampak ekonomi yang signifikan secara makro. Namun, narasi ini kian dipersoalkan oleh sejumlah analis dan akademisi. Dari sisi politik luar negeri, ketergantungan besar terhadap pasar dan investor Tiongkok dalam industri nikel menunjukkan bahwa Indonesia belum sepenuhnya mengubah struktur hubungan ekonomi globalnya posisi yang seharusnya lebih seimbang justru memperkuat peran negara-negara mitra besar di sektor hilir, sementara posisi tawar Indonesia masih lemah. Pendekatan hilirisasi, oleh sebagian pihak dipandang sebagai bentuk proteksionisme ekonomi juga berimplikasi pada dinamika perdagangan internasional. Penelitian oleh Radhica dan Wibisana 2023, menunjukkan bahwa hilirisasi nikel, meskipun bertujuan menaikkan nilai tambah dan pertumbuhan industri dalam negeri, malahan dipandang merupakan kebijakan proteksionis yang menghadapi tantangan nyata seperti jaringan smelter yang tidak merata dan keterbatasan sumber daya manusia berkualitas untuk pengolahan lanjutan.
Selain itu, lembaga pemikir internasional seperti Natural Resource Governance Institute (NRGI) mencatat bahwa meskipun produksi dan pendapatan meningkat, evaluasi terhadap kebijakan hilirisasi sering terjebak dalam narasi “keberhasilan” atau “kegagalan” absolut tanpa metrik yang komprehensif. Diskusi yang dipimpin NRGI menekankan perlunya indikator baru yang tidak hanya memfokuskan pada angka produksi atau pendapatan negara, tetapi juga pada pemerataan manfaat, dampak lingkungan, serta kapasitas teknologi domestik yang turut menentukan seberapa besar hilirisasi benar-benar memberi keuntungan bagi masyarakat luas. Kritikus juga berpendapat bahwa meskipun Indonesia memiliki cadangan nikel terbesar di dunia, porsi produksi nikel berkualitas tinggi untuk baterai EV masih relatif kecil sehingga potensi nilai tambah dari rantai baterai global belum sepenuhnya terealisasi. Hal ini menunjukkan bahwa tujuan strategi hilirisasi dalam menjadi pemain utama dalam rantai nilai industri energi bersih belum sepenuhnya tercapai secara substansial. Secara keseluruhan, meskipun hilirisasi nikel telah membawa beberapa kemajuan ekonomi, efektivitasnya sebagai instrumen diplomasi ekonomi Indonesia tetap dipertanyakan jika hanya diukur dari angka pertumbuhan produksi atau penerimaan negara. Evaluasi yang lebih komprehensif perlu dilakukan agar kebijakan ini benar-benar selaras dengan tujuan kedaulatan ekonomi, pemerataan manfaat, dan keberlanjutan lingkungan dalam konteks kerja sama internasional yang semakin kompleks.
DAFTAR REFERENSI :
https://www.reuters.com/markets/commodities/chinas-cngr-plans-build-around-10-bln-battery-plant-indonesia-2024-10-30/?utm
Ildita Smarayova. “Crude Nickel Export Moratorium Policy: Implications for Indonesia’s Economy and International Trade Relations.” BALOBE Law Journal 5 no. 2 (2025): 106-116.
https://www.cerah.or.id/publications/article/detail/paradoks-hilirisasi-nikel-eksploitasi-di-balik-transisi
Radhica, D.D., Wibisana, R.A.A., Cendekia Niaga. Journal of Trade Development and Studies. 2023. Volume 7 Nomor 1: 74-84
https://www.kompas.id/artikel/mencari-arah-eksploitasi-nikel-dan-politik-luar-negeri-indonesia
https://resourcegovernance.org/id/articles/indonesia-energy-transition-ambitions-nickel-downstreaming-and-beyond
https://www.setneg.go.id/baca/index/presiden_jokowi_hilirisasi_nikel_dan_sumber_daya_alam_jadi_kunci_peningkatan_ekonomi_nasional
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































