Abstrak
Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan luas hutan tropisnya akibat laju deforestasi yang terus meningkat, khususnya di wilayah Kalimantan yang mencatatkan kehilangan tutupan hutan signifikan pada tahun 2024. Artikel ini menganalisis faktor penyebab deforestasi seperti alih fungsi lahan, pembalakan liar, dan pembangunan infrastruktur. Fokus utama pembahasan adalah peran Hukum Administrasi Negara (HAN) sebagai instrumen yuridis bagi pemerintah dalam mengelola perizinan, pengawasan, dan penerapan sanksi administratif berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2021 guna mewujudkan tata kelola kehutanan yang berkelanjutan.
1. Pendahuluan
Indonesia merupakan negara yang memiliki kawasan hutan tropis yang sangat luas, menjadikannya salah satu pilar utama penjaga iklim global. Hutan berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mengatur siklus air, serta menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat luas. Namun, kekayaan alam ini berada di bawah ancaman serius. Dalam beberapa tahun terakhir, laju deforestasi di Indonesia terus mengalami peningkatan yang signifikan, memicu kekhawatiran global mengenai keberlanjutan lingkungan hidup.
2. Potret Deforestasi di Indonesia
Deforestasi telah menjadi isu krusial yang menuntut perhatian mendesak dari pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum. Berdasarkan data yang dirilis oleh Global Forest Watch (GFW), Indonesia tetap berada dalam jajaran lima negara dengan tingkat kehilangan tutupan hutan tertinggi di dunia. Wilayah Kalimantan tercatat sebagai kawasan dengan angka deforestasi paling mencemaskan, yakni mencapai lebih dari 129.000 hektare pada tahun 2024.
3. Faktor Pendorong Laju Deforestasi
Tingginya angka deforestasi tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor utama:
* Alih Fungsi Lahan: Ekspansi perkebunan kelapa sawit yang masif dan kegiatan pertambangan batu bara menuntut pembukaan lahan dalam skala sangat luas.
* Pembalakan Liar: Akses kawasan hutan yang semakin terbuka memudahkan aktivitas penebangan pohon secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
* Pembangunan Infrastruktur: Kalimantan yang kini menjadi lokasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menghadapi tekanan pembangunan besar melalui proyek jalan dan permukiman yang berisiko memicu fragmentasi hutan.
4. Peran Hukum Administrasi Negara (HAN)
Dalam upaya menangani deforestasi, peran Hukum Administrasi Negara (HAN) sangat vital. HAN menjadi fondasi bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan, mengeluarkan izin, serta melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang kehutanan. Peran HAN meliputi:
* Pengaturan perizinan agar sesuai dengan prinsip keberlanjutan.
* Pengawasan administrasi terhadap pemegang izin usaha.
* Penerapan sanksi administratif, seperti pencabutan izin dan penghentian kegiatan usaha bagi pelanggar.
* Penerapan asas pemerintahan yang baik (good governance) dalam pengelolaan sumber daya alam.
5. Landasan Yuridis: PP Nomor 23 Tahun 2021
Implementasi peran HAN diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Peraturan ini secara teknis mengatur mengenai pemanfaatan kawasan hutan, perlindungan hutan, serta rehabilitasi dan reklamasi hutan. Dalam kerangka HAN, PP tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah dalam melakukan tindakan administratif untuk mencegah dan menangani deforestasi hutan secara terukur.
6. Kesimpulan
Deforestasi merupakan tantangan kompleks yang memerlukan sinergi antara kebijakan ekonomi dan perlindungan ekologi. Penguatan Hukum Administrasi Negara melalui instrumen perizinan yang ketat dan sanksi yang tegas adalah kunci untuk menekan laju kerusakan hutan. Keberhasilan pengendalian ini akan menentukan kelestarian ekosistem Indonesia di masa depan.
Daftar Pustaka
Peraturan Perundang-undangan:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana telah diubah).
Buku dan Literatur:
1. Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Negara. Gadjah Mada University Press.
2. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
3. Siahaan, N.H.T. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Erlangga.
Data dan Laporan:
1. Global Forest Watch (GFW). (2024). Indonesia Forest Loss Statistics and Data.
2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Laporan Capaian Kinerja kehutanan
mahasiswa Fakultas Hukum universitas pamulang
Artikel,HAN,Hukum
Penulis : Muhammad rizki
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































