Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-30 (COP30) yang diselenggarakan di Belém, Brasil, menandai fase krusial dalam rezim tata kelola iklim global. Berbeda dengan konferensi sebelumnya yang banyak menghasilkan deklarasi normatif, COP30 diarahkan sebagai implementation conference, yaitu forum yang menuntut percepatan realisasi komitmen iklim yang telah disepakati sejak Perjanjian Paris. Lokasi Belém yang berada di jantung Amazon memperkuat pesan simbolik bahwa krisis iklim tidak lagi bersifat abstrak, melainkan berdampak langsung pada wilayah-wilayah yang menjadi paru-paru dunia. Namun demikian, simbolisme ini berhadapan dengan realitas politik global yang masih ditandai tarik-menarik kepentingan antara negara maju dan negara berkembang, terutama terkait pembiayaan iklim dan transisi energi.
Dalam konteks ini, posisi Indonesia menjadi strategis sekaligus dilematis. Indonesia hadir sebagai salah satu negara berkembang dengan tingkat emisi signifikan, terutama akibat deforestasi dan ketergantungan pada energi fosil, namun sekaligus mengklaim peran sebagai bridge builder antara Global North dan Global South. Agenda Indonesia di COP30 mencerminkan upaya menyeimbangkan dua kepentingan utama: mempertahankan ruang pembangunan nasional dan menunjukkan komitmen terhadap penurunan emisi global. Melalui penyampaian pembaruan NDC, laporan transparansi, serta penekanan pada adaptasi iklim, Indonesia berupaya memproyeksikan diri sebagai negara yang tidak pasif, tetapi aktif membentuk arah diskursus iklim internasional.
Partisipasi Indonesia di COP30 tidak dapat dipisahkan dari transformasi diplomasi iklim menjadi instrumen politik luar negeri kontemporer. Isu perubahan iklim kini tidak lagi berada di pinggiran diplomasi lingkungan, melainkan menjadi bagian dari strategi geopolitik, ekonomi, dan keamanan. Dalam hal ini, Indonesia memanfaatkan forum COP30 untuk memperluas kerja sama bilateral dan multilateral, khususnya dalam bidang pendanaan iklim, teknologi hijau, dan transisi energi. Pendekatan ini menunjukkan bahwa diplomasi iklim Indonesia tidak hanya bertujuan memperoleh legitimasi moral, tetapi juga diarahkan untuk membuka akses terhadap sumber daya internasional yang dibutuhkan guna mendukung agenda pembangunan berkelanjutan di dalam negeri.
Meskipun demikian, capaian diplomasi Indonesia di COP30 masih lebih kuat pada tataran simbolik dibandingkan substansial. Pernyataan komitmen dan partisipasi aktif dalam berbagai forum tematik belum sepenuhnya diikuti oleh indikator implementasi yang jelas dan terukur. Kritik muncul ketika narasi kepemimpinan iklim Indonesia berbenturan dengan realitas domestik, seperti masih tingginya deforestasi di beberapa wilayah, lambannya transisi energi, serta inkonsistensi kebijakan antar sektor. Dalam konteks ini, diplomasi iklim berisiko kehilangan kredibilitas apabila tidak diiringi kebijakan nasional yang koheren dan berkelanjutan.
Hasil COP30 sendiri menuai kritik dari berbagai kalangan karena dinilai belum cukup tegas dalam mengatur pengurangan penggunaan bahan bakar fosil dan mekanisme pendanaan iklim. Bagi Indonesia, kelemahan ini menimbulkan tantangan ganda. Di satu sisi, Indonesia dapat memanfaatkan celah tersebut untuk menegaskan kepentingan negara berkembang yang membutuhkan dukungan finansial dan teknologi. Namun di sisi lain, ketidakjelasan komitmen global juga berpotensi dijadikan justifikasi untuk menunda langkah-langkah transformasi domestik. Di sinilah letak ujian politik luar negeri Indonesia: apakah akan bersikap progresif melampaui konsensus minimum global, atau tetap bergerak dalam batas aman diplomasi simbolik.
Fase pasca-COP30 menjadi penentu arah diplomasi iklim Indonesia ke depan. Implementasi komitmen internasional menuntut integrasi lintas sektor, mulai dari kebijakan energi, kehutanan, hingga perencanaan pembangunan nasional. Tanpa reformasi kebijakan yang konkret, diplomasi iklim berisiko terjebak sebagai wacana elit yang jauh dari dampak nyata bagi masyarakat. Selain itu, konsistensi antara kebijakan pusat dan daerah menjadi faktor krusial, mengingat banyak sumber emisi dan kerentanan iklim berada di tingkat lokal. Dengan demikian, keberhasilan diplomasi iklim tidak hanya diukur dari performa Indonesia di forum internasional, tetapi dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu diterjemahkan menjadi aksi nyata di lapangan.
COP30 menempatkan Indonesia pada persimpangan penting antara ambisi global dan kapasitas nasional. Dalam perspektif politik luar negeri, diplomasi iklim telah menjadi arena uji kredibilitas negara bukan hanya soal keberanian berbicara di forum internasional, tetapi tentang konsistensi bertindak setelah sorotan global mereda. Jika Indonesia mampu menghubungkan kepemimpinan diplomatik dengan implementasi kebijakan yang tegas dan terukur, maka COP30 dapat menjadi momentum penguatan posisi Indonesia sebagai aktor iklim yang kredibel. Sebaliknya, tanpa tindak lanjut yang nyata, diplomasi iklim Indonesia berisiko dipersepsikan sebagai retorika yang kehilangan daya pengaruh.
Intan Berliana Setiaputri, Mahasiswi Ilmu Pemerintahan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































