Seorang anak seharusnya merasa aman ketika berada di sekolah, namun bagi MAR sekolah justru menjadi ruang yang menghadirkan ketakutan dan penderitaan. Kasus ini melibatkan seorang siswa kelas VI SDN 108 Pekanbaru berinisial MAR yang menjadi korban perundungan fisik di lingkungan sekolahnya sendiri. Pada 13 November 2025, saat kegiatan belajar kelompok di kelas, MAR diduga mengalami kekerasan fisik berupa tendangan di kepala oleh teman sekelasnya. Peristiwa tersebut sempat dilaporkan kepada wali kelas, namun tidak mendapatkan penanganan yang memadai. Setelah kejadian, MAR pulang ke rumah dalam kondisi menangis dan menyatakan keengganan untuk kembali ke sekolah. Keesokan harinya, korban mengalami kelumpuhan dan kondisi kesehatannya terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada 23 November 2025. Menurut kuasa hukum keluarga, peristiwa ini bukanlah kejadian pertama, karena pada Oktober 2025 korban juga pernah mengalami perundungan berupa pemukulan di bagian dada dan perut, oleh teman sekelas lain hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Berdasarkan teori psikososial Erik Erikson, anak usia sekolah dasar berada pada tahap Industry vs Inferiority, yaitu fase perkembangan di mana anak seharusnya membangun rasa percaya diri, kompetensi, dan keberhasilan melalui pengalaman belajar serta interaksi sosial di sekolah. Namun, dalam kasus ini, korban mengalami perundungan berulang yang menyebabkan kegagalan dalam mencapai rasa kompeten tersebut. Pengalaman kekerasan fisik dan tekanan psikologis yang dialami korban memunculkan rasa takut, tidak berdaya, serta hilangnya rasa aman. Kondisi ini mendorong korban masuk ke fase inferiority, ditandai dengan perasaan rendah diri, tidak berharga, dan ketidakmampuan melindungi diri. Kerusakan konsep diri ini berdampak pada perkembangan emosional, sosial, dan psikologis korban secara menyeluruh.
Korban menunjukkan hambatan serius dalam perkembangan kecerdasan emosional akibat pengalaman bullying yang berulang. Rasa takut dan kecemasan mendominasi respons emosional korban, disertai lemahnya kemampuan regulasi emosi yang diperparah oleh minimnya dukungan empatik dari lingkungan sekolah. Kondisi ini menunjukkan bahwa iklim sekolah yang kurang aman dan kurang responsif turut berkontribusi terhadap terhambatnya perkembangan emosional korban. Oleh karena itu, upaya pencegahan bullying perlu dilakukan sejak dini melalui penguatan hubungan positif antara guru dan siswa, penanaman nilai empati, serta pembiasaan perilaku saling menghargai di lingkungan kelas. Sementara itu, pelaku bullying menunjukkan rendahnya kecerdasan emosional, khususnya pada aspek empati dan pengendalian diri. Hal ini mengindikasikan bahwa perilaku agresif tidak semata-mata muncul sebagai kesalahan individu, tetapi juga sebagai cerminan kurangnya pembinaan sosial-emosional dan penguatan perilaku positif di sekolah. Dengan demikian, sangat penting untuk menekankan pendidikan karakter, penguatan perilaku prososial, serta pembelajaran pengelolaan emosi agar tindakan perundungan dapat dicegah sebelum berkembanng.

Pada aspek afektif, korban mengalami tekanan emosional berat berupa rasa takut, cemas, sedih, dan kehilangan rasa aman. Dari aspek kognitif, korban membentuk pola pikir negatif terhadap diri sendiri dan lingkungan sekolah, seperti merasa lemah, tidak mampu, dan tidak mendapatkan perlindungan. Pada aspek konatif atau psikomotorik, korban menunjukkan perilaku pasif, menarik diri, menghindari sekolah, serta penurunan motivasi belajar.Sementara itu, pelaku menunjukkan emosi yang tidak stabil dan kurang empati (afektif), pola pikir menyimpang mengenai relasi sosial dan kekerasan (kognitif), serta kecenderungan bertindak agresif secara fisik maupun verbal (konatif). Hal ini menunjukkan lemahnya perkembangan psikologis pelaku dalam mengelola emosi dan perilaku sosial.
Menurut teori behaviorisme, perilaku dapat dibentuk melalui hubungan stimulus–respon. Pemberian punishment yang konsisten dan mendidik dapat menghentikan perilaku bullying. Dalam konteks kasus ini, punishment seperti teguran formal, pembatasan aktivitas, konseling, serta pendekatan restorative justice diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus membangun empati pelaku. Punishment yang adil, konsisten, dan disertai penguatan positif berpotensi menghentikan perilaku perundungan dan mencegah pengulangan.
Kasus yang dialami MAR merupakan bentuk bullying fisik dan verbal yang terjadi di lingkungan sekolah dan dilakukan oleh teman sekelasnya. Peristiwa ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan berlangsung berulang tanpa adanya pengawasan dan respons yang memadai sejak kejadian awal. Ketika tanda-tanda kekerasan pertama kali muncul, absennya penanganan yang tegas dan sistematis membuat perundungan berkembanng menjadi pola yang dinormalisasikan dalam keseharian sekolah. Dalam konteks ini, kasus MAR tidak hanya mencerminkan relasi tidak sehat antar-siswa, tetapi juga menunjukkan kegagalan lingkungan pendidikan dalam menghadirkan ruang belajar yang aman secara fisik dan psikologis. Penanganan yang seharusnya dilakukan tidak berhenti pada pemberian punishment semata, melainkan mencakup konseling berkelanjutan, penerapan SOP anti-bullying yang konsisten, penguatan peran guru sebagai pelindung dan pendamping siswa, serta penyediaan dukungan psikologis bagi korban.
Kasus ini menunjukkan perlunya keterlibatan seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman. Murid perlu dibina agar memiliki empati, saling menghargai, dan berani melaporkan perundungan. Orang tua diharapkan meningkatkan komunikasi dan kepekaan terhadap kondisi psikologis anak. Guru dan pihak sekolah wajib memperkuat pengawasan, menerapkan kebijakan anti bullying secara tegas, serta menyediakan layanan konseling bagi korban dan pelaku. Sementara itu dinas pendidikan perlu memastikan regulasi dan SOP anti bullying berjalan efektif melalui pelatihan, pengawasan dan evaluasi berkelanjutan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































