Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melalui Forum Penataan Ruang Kabupaten menggelar Rapat Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada Senin, 24 November 2025. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Bolaang Mongondow Selatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung rencana pembangunan kawasan permukiman kumuh dalam Program DAK Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu Jangka Menengah Tahun Anggaran 2026.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Bapak Cristian Dolorosa Salilo, A.Ptnh. yang didampingi oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Bapak David Arief SL, S.T. Selain itu pertemuan ini juga diikuti oleh para kepala dinas terkait sehingga pembahasan dapat dilakukan secara komprehensif lintas sektor.
Dalam forum tersebut peserta rapat membahas sejumlah aspek penting terkait rencana penanganan kawasan permukiman kumuh mulai dari identifikasi lokasi prioritas, kecocokan lahan dengan RTRW Kabupaten, kesiapan teknis dan administratif hingga proyeksi dampak sosial serta lingkungan. Melalui pembahasan teknis yang mendalam, forum menegaskan bahwa PKKPR merupakan instrumen vital untuk menjamin seluruh kegiatan pembangunan nantinya berjalan sesuai ketentuan tata ruang dan mendorong terciptanya kawasan permukiman yang tertata, aman dan berkelanjutan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































