Bertempat di Aula Lantai 2 Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang, Ir. Taufik, S.T., M.H., M.Si., QRMP, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, Adhy Kusumo Wibowo, S.H., M.H.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan penguatan kerja sama dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing instansi, khususnya dalam mendukung penanganan permasalahan pertanahan serta pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Pejabat Pengawas dan Pelaksana Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang serta Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang.
Semoga kerja sama ini semakin memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
#ATRBPNMajudanModern
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNSulSelEwako
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#tanyaatrbpnsidrap
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































