Jakarta – Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Melalui layanan ini, proses balik nama sertipikat dapat selesai lebih cepat sehingga masyarakat bisa segera memanfaatkan sertipikat tanah sesuai kebutuhannya.
Salah satu manfaat tersebut dirasakan Dewi Himjati, warga Jakarta Utara, yang menerima sertipikat hasil layanan PERINTIS di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara pada Kamis (27/08/2026). Proses peralihan hak sertipikatnya selesai dalam waktu tujuh hari, lebih cepat dari target layanan maksimal 10 hari.
“Program ini buat saya besar sekali manfaatnya, banyak sekali. Jadi kalau saya mau jaminkan sertipikat ini kembali, jadi cepat selesai kan. Cepat berputarlah modal saya di situ,” ujar Dewi Himjati.
Sertipikat Lebih Cepat Dimanfaatkan
Dewi mengapresiasi pelaksanaan layanan PERINTIS di Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara yang menurutnya berjalan sesuai target waktu penyelesaian. Ia menilai kepastian waktu pelayanan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan sertipikat untuk mendukung aktivitas ekonomi.
“Terima kasih ya sama BPN, khususnya di Jakarta Utara ini sudah menjalankan ketentuan dengan baik dan tepat waktu. Sebelum 10 hari bahkan sudah selesai,” ungkapnya.
Pengalaman Dewi menjadi salah satu gambaran transformasi layanan pertanahan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui percepatan layanan Peralihan Hak Terintegrasi.
Kolaborasi Jadi Kunci Percepatan Layanan
Percepatan layanan Peralihan Hak tidak hanya bergantung pada Kantor Pertanahan, tetapi juga membutuhkan sinergi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah. Ketiga pihak tersebut memiliki peran pada setiap tahapan proses Peralihan Hak, mulai dari pembuatan akta hingga verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kolaborasi tersebut saat memberikan pengarahan kepada jajaran IPPAT dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-D.I. Yogyakarta.
“Ini tiga pihak ini untuk Peralihan Hak harus kompak, ya. BPN, Pemda dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sama IPPAT harus kompak. Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan arus kolaborasi dan sinergi,” kata Menteri Nusron.
Hadirkan Kepastian bagi Masyarakat
Melalui layanan PERINTIS, Kementerian ATR/BPN mendorong proses Peralihan Hak menjadi lebih terintegrasi, terukur, dan memiliki kepastian waktu penyelesaian. Dengan layanan yang semakin cepat, masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk memperoleh sertipikat atas nama pemegang hak yang baru sehingga dapat segera digunakan sesuai kebutuhan, baik untuk keperluan administrasi, investasi, maupun kegiatan ekonomi lainnya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer








































































