Batang, Agustus 2026 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro di Desa Penangkan, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, melaksanakan serangkaian program kerja di bidang hukum yang menyasar pelaku UMKM, masyarakat, hingga siswa sekolah dasar. Ketiga program tersebut meliputi edukasi legalitas usaha melalui Buku Saku Legalitas UMKM, Eco-Penangkan yang berupa sosialisasi hukum mengenai pengelolaan sampah, serta edukasi hak dan kewajiban melalui kegiatan Fun Day “Sahabat Hebat”.
Rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kontribusi mahasiswa dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum dalam kehidupan sehari-hari. Setiap materi disampaikan dengan pendekatan sederhana dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sasaran, sehingga informasi hukum dapat lebih mudah dipahami dan diterapkan dalam praktik.
Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah penyusunan dan pemberian Buku Saku Legalitas UMKM kepada pelaku usaha di Desa Penangkan. Buku saku tersebut memuat informasi mengenai pentingnya legalitas usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), tata cara pembuatan NIB, serta informasi mengenai PIRT dan tata cara pengurusannya.
Dalam pelaksanaannya, mahasiswa tidak hanya membagikan buku saku, tetapi juga melakukan pendampingan langsung kepada pelaku UMKM. Tahapan pembuatan NIB dan PIRT dijelaskan secara sederhana, dan pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyampaikan kendala yang mereka hadapi dalam mengurus legalitas usaha. Melalui pendampingan ini, pelaku UMKM memperoleh pemahaman mengenai pentingnya legalitas usaha dan memiliki panduan yang dapat digunakan untuk mengurus legalitas secara mandiri.

Program berikutnya berupa edukasi hukum mengenai pengelolaan sampah melalui kegiatan Eco-Penangkan yang diberikan langsung kepada warga Desa Penangkan. Sosialisasi ini membahas larangan dan sanksi dalam pengelolaan sampah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Eco-Penangkan ini dilaksanakan sebagai respons terhadap kebiasaan sebagian masyarakat yang masih melakukan pembakaran dan pembuangan sampah secara sembarangan. Selain menjelaskan konsekuensi hukum dari pelanggaran tersebut, mahasiswa juga memberikan solusi sederhana yang dapat diterapkan warga, seperti pemilahan sampah dan pemanfaatan sampah organik untuk pembuatan kompos. Sebagai penutup, peserta sosialisasi juga diberikan leaflet edukasi sebagai bahan bacaan dan pengingat.
Melalui kegiatan ini, warga memperoleh pemahaman mengenai larangan dan sanksi dalam pengelolaan sampah serta pentingnya melakukan pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, sebagian warga masih menganggap pembakaran dan pembuangan sampah sembarangan sebagai kebiasaan yang wajar, sehingga diperlukan penjelasan berulang mengenai dampak dan konsekuensi hukumnya.

Edukasi kesadaran hukum juga diberikan kepada siswa sekolah dasar melalui kegiatan Fun Day “Sahabat Hebat”. Kegiatan ini dikemas dalam bentuk permainan edukatif yang mengajak siswa memahami pentingnya menghargai hak teman dan menaati aturan sekolah melalui contoh-contoh perilaku sehari-hari.
Pendekatan melalui permainan dipilih agar nilai-nilai hukum dapat dikenalkan dengan cara yang menyenangkan dan sesuai dengan usia siswa. Melalui kegiatan ini, siswa berhasil memahami pentingnya menghargai hak teman dan menaati aturan sekolah, serta mampu mengenali contoh perilaku yang baik dan kurang baik dalam berinteraksi dengan teman.
Pelaksanaan ketiga program tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat tantangan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Pada program UMKM, sebagian pelaku usaha masih menganggap pengurusan legalitas membutuhkan waktu lama dan proses yang rumit. Sementara itu, dalam pengelolaan sampah, sebagian warga masih menganggap pembakaran dan pembuangan sampah sembarangan sebagai kebiasaan yang wajar.
Meskipun demikian, kegiatan edukasi dan pendampingan yang dilakukan secara langsung memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh pemahaman yang lebih jelas. Pelaku UMKM memperoleh informasi mengenai pentingnya legalitas usaha, warga mendapatkan pemahaman mengenai aturan pengelolaan sampah, sedangkan siswa sekolah dasar mulai mengenali pentingnya menghargai hak orang lain dan menaati aturan.
Rangkaian kegiatan ini menjadi salah satu bentuk pengabdian mahasiswa KKN dalam memperkenalkan hukum secara sederhana dan dekat dengan kehidupan masyarakat. Meskipun dilaksanakan melalui tiga program dengan sasaran yang berbeda, seluruh kegiatan memiliki tujuan yang sama, yaitu mendorong tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat Desa Penangkan melalui pengetahuan, pendampingan, dan praktik sederhana yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Penulis: Hilda Hirziyani, Mahasiswa Fakultas Hukum, Program Studi Hukum, Universitas Diponegoro
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





































































