Jakarta – Kepastian waktu menjadi salah satu manfaat yang dirasakan masyarakat melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Layanan ini menargetkan proses Peralihan Hak atau balik nama dapat diselesaikan paling lama 10 hari, sekaligus mendorong seluruh pihak yang terlibat untuk mengatur setiap tahapan secara lebih terencana.
Bagi Genio Ladyan Finasisca, Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Tangerang Selatan, penerapan PERINTIS turut membawa perubahan dalam pola kerja PPAT, terutama dalam mengatur waktu penyelesaian setiap tahapan.
“Dengan program PERINTIS ini terdapat beberapa hal yang mungkin relatif baru diterapkan dalam sistematika kerja kami selaku PPAT. Di antaranya kami juga harus lebih me-manage mengenai timing, time management terkait dengan proses balik nama,” ujar Genio.
Menurutnya, standar waktu dalam PERINTIS mendorong PPAT untuk menyusun tahapan pekerjaan secara lebih terukur, mulai dari pembayaran pajak, penjadwalan akad dengan para pihak, hingga waktu pengajuan berkas ke Kantor Pertanahan (Kantah).
Balik Nama Selesai dalam Delapan Hari
Setelah menerapkan layanan tersebut, Genio merasakan langsung manfaat dari alur kerja yang lebih terencana. Proses balik nama yang ditanganinya dapat diselesaikan dalam waktu delapan hari.
“Bagi masyarakat tentunya itu seharusnya hal yang positif. Proses menjadi bisa lebih cepat, lebih efisien sehingga ketika proses Peralihan Hak sudah selesai masyarakat bisa menerima sertipikatnya juga dengan jauh lebih cepat. Ada ketepatan waktu, perkiraan yang tepatnya kira-kira sertipikat itu bisa diterima kembali dalam berapa lama,” jelasnya.
Selain mendorong pengaturan waktu, pelaksanaan PERINTIS juga disertai pembaruan sistem melalui fitur geotagging. Dalam proses tersebut, PPAT turut membantu pemeliharaan data fisik dan data yuridis dengan mengambil titik koordinat bidang tanah yang menjadi objek jual beli.
Menurut Genio, proses tersebut memberikan manfaat tambahan karena informasi mengenai objek tanah dapat diketahui secara lebih jelas, mulai dari titik koordinat hingga kondisi terkini bidang tanah.
Warga Samarinda Rasakan Peralihan Hak dalam Tiga Hari
Manfaat percepatan layanan juga dirasakan Yosua, warga Kota Samarinda. Ia mengajukan berkas Peralihan Hak ke Kantah pada 2 September 2026 dan mendapatkan informasi bahwa proses tersebut telah selesai pada 4 September 2026.
“Saya sangat apresiasi seluruh proses tersebut yang dapat diselesaikan dalam kurun waktu hanya tiga hari saja,” kata Yosua.
Tidak hanya merasakan percepatan proses Peralihan Hak, Yosua juga memanfaatkan layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang tersedia di Kantah. Melalui layanan tersebut, ia dapat mengambil sertipikat hasil PERINTIS pada Sabtu pagi tanpa harus meninggalkan pekerjaan pada hari kerja.
“Terima kasih banyak kepada seluruh jajaran Kantah Kota Samarinda atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat. Bagi saya, layanan seperti ini merupakan sebuah langkah yang inovatif karena manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” tutur Yosua.
Kehadiran PERINTIS 10 Hari menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian waktu dalam proses Peralihan Hak sekaligus mendorong keterpaduan kerja antara PPAT, Kantah, dan pihak terkait. Dengan alur yang lebih terukur, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kepastian mengenai proses hingga sertipikat hasil Peralihan Hak diterima.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan, foto, gambar, ilustrasi, apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






































































