Setiap kali musim kemarau tiba, langit di wilayah Sumatra Selatan, khususnya kawasan Palembang dan Indralaya di Kabupaten Ogan Ilir, kerap kali berubah warna menjadi kelabu. Kepulan pekat kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan bukan lagi sekadar fenomena alam tahunan yang lewat begitu saja, melainkan sebuah krisis ekologis dan kemanusiaan yang berulang. Berdasarkan laporan di lapangan, Jalinsum Palembang-Indralaya sering kali lumpuh oleh jarak pandang yang terbatas, menyiksa pernapasan pengendara, dan melumpuhkan aktivitas harian masyarakat. Lantas, bagaimana opini publik, dampak nyata, sanksi sosial-hukum, serta solusi komprehensif merespons darurat asap ini?
Berdasarkan analisis persepsi publik serta kajian lapangan, sebagian besar masyarakat memandang bahwa Karhutla di Indralaya tidak murni disebabkan oleh faktor alam akibat kemarau panjang, melainkan ada indikasi kuat unsur kelalaian bahkan kesengajaan pembukaan lahan. Opini publik yang berkembang menuntut transparansi penindakan, mengingat titik-titik api yang muncul di sekitar pemukiman dan akses jalan utama kerap berulang di lokasi yang hampir serupa setiap tahunnya. Fakta ini diperkuat oleh catatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta pantauan di lapangan yang menunjukkan bahwa kabut asap pekat secara langsung menurunkan kualitas udara secara drastis di wilayah penyangga Kota Palembang tersebut.
Dampak paling nyata yang dirasakan langsung oleh warga Indralaya dan para pengguna jalan adalah merosotnya kualitas kesehatan fisik. Menurut Taufida et al. (2024) dalam kajiannya mengenai dampak kebakaran lahan terhadap kesehatan masyarakat, polusi udara yang masif memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut, iritasi mata ringan hingga berat, serta penurunan daya tahan tubuh. Hal senada juga ditekankan oleh Handayani dan Mahkota (dalam Ikhwan et al., 2026), yang menyatakan bahwa paparan partikulat beracun dari pembakaran lahan gambut sangat berbahaya bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia. Dalam jangka panjang, paparan polusi ini berpotensi memicu peradangan kronis pada saluran pernapasan serta menghambat kapasitas tumbuh kembang paru-paru anak. Dari sisi sosial, kabut asap membatasi ruang gerak, mengganggu aktivitas pendidikan, serta membahayakan keselamatan transportasi darat karena jarak pandang yang sangat pendek.
Persoalan Karhutla tidak boleh hanya dianggap sebagai musibah tanpa meminta pertanggungjawaban pihak yang melanggar. Dari sudut pandang regulasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah secara tegas memberikan sanksi berat bagi pelaku pembakaran lahan, baik perorangan maupun korporasi. Aparat penegak hukum di daerah, seperti jajaran kepolisian di wilayah Ogan Ilir, secara konsisten memproses hukum para pelaku pembakaran liar dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun untuk memberikan efek jera. Namun, sanksi hukum formal saja belum cukup karena sanksi sosial dari masyarakat seperti pengucilan sosial, stigma negatif terhadap korporasi atau oknum yang tidak bertanggung jawab, hingga tuntutan ganti rugi moril memiliki peran kontrol yang kuat. Deslita et al. (2020) menegaskan bahwa penerapan instrumen sanksi pidana tambahan berupa kewajiban pemulihan fungsi lingkungan hidup bagi pelaku kejahatan lingkungan merupakan kunci agar efek jera benar-benar terwujud dan mendukung prinsip pembangunan berkelanjutan.
Mengatasi darurat asap di Indralaya dan Sumatra Selatan memerlukan strategi kolaboratif yang komprehensif. Berdasarkan tinjauan mitigasi bencana, solusi yang dapat ditawarkan mencakup beberapa langkah penting, mulai dari penguatan patroli dan pengawasan dini di wilayah rawan titik api khusus lahan gambut oleh pemerintah daerah, TNI, Polri, Manggala Agni, dan masyarakat peduli api sebelum kebakaran meluas. Selain itu, optimalisasi teknologi pemantauan titik panas berbasis satelit serta kesiapsiagaan operasi pemadaman darurat seperti pemadaman udara harus digerakkan secara cepat begitu indikasi kebakaran terdeteksi. Edukasi metode pembukaan lahan tanpa bakar yang masif kepada masyarakat juga harus diiringi dengan penegakan hukum yang transparan dan tegas tanpa pandang bulu kepada oknum pembakar lahan.
Sehingga, kabut asap di Indralaya bukan sekadar ujian musim kemarau, melainkan ujian komitmen kolektif kita terhadap keselamatan manusia dan kelestarian ekosistem. Tanpa adanya kesadaran hukum, pengawasan ketat, serta partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat termasuk kontrol sosial dari generasi muda, bencana asap ini akan terus berulang d1ari tahun ke tahun. Sudah saatnya langkah pencegahan dikedepankan, demi udara bersih yang layak dihirup oleh anak cucu kita kelak.
Oleh Mahasiswa Universitas Sriwijaya:
1. Feodora Agnesia br Purba (10031182631027)
2. Casey Agneta (10031182631007)
3. Viara Nur Assyifa (10031282631053)
4. Indri Mayasari (10031382631117)
5. Nur’Afni Julianti (10031182631009)
6. Pebri Andika (10031282631049)
7. Zabilla Aprilia Putri (10031282631068)
8. Zesika m.p.Kastella(10031082631137)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan, foto, gambar, ilustrasi, apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer







































































