Aceh Singkil – Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, pada Selasa (15/09/2026) pukul 14.30 WIB. Massa aksi mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Gubernur Aceh agar segera menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti tuntutan pemberhentian sementara Bupati Aceh Singkil, serta menunjuk Pelaksana Tugas (Plt).
Koordinator lapangan aksi, Asmid, menyampaikan bahwa unjuk rasa ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap tata kelola birokrasi dan berbagai persoalan daerah yang dinilai merugikan masyarakat Aceh Singkil. HIMAPAS memberikan batas waktu (deadline) 2×24 jam bagi Pemprov Aceh untuk meneruskan aspirasi tersebut ke Kemendagri.
Dalam aksi yang berlangsung damai tersebut, HIMAPAS menyampaikan enam poin tuntutan utama yang ditujukan kepada Pemprov Aceh dan Kemendagri:
Evaluasi Jabatan Kepegawaian: Mendesak evaluasi penataan pejabat eselon II dan penunjukan Plt. agar dikembalikan pada prinsip meritokrasi, transparansi, serta aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Transparansi Proyek Sekolah Rakyat: Meminta percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh Singkil serta keterbukaan informasi publik terkait anggaran, status lahan, hingga target penyelesaian proyek.
Kejelasan Jaminan Hidup (Jadup): Mendesak Gubernur Aceh memanggil Bupati Aceh Singkil untuk menyelesaikan ketidakpastian penyaluran bantuan Jadup bagi warga terdampak.
Evaluasi Jabatan Pj Sekda: Meminta agar tidak ada perpanjangan masa penugasan Penjabat (Pj) Sekda Aceh Singkil jika tidak sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
Penghentian Praktik Plt./Pj Berkepanjangan: Menolak penggunaan mekanisme penunjukan Plt. atau Pj yang bertujuan menghindari pengisian jabatan definitif.
Pemeriksaan Keterlambatan APBD: Mendesak Kemendagri dan Gubernur Aceh memeriksa persoalan keterlambatan pembahasan serta penetapan APBD Kabupaten Aceh Singkil, sekaligus memberikan sanksi tegas jika ditemukan unsur kelalaian.
Selain Asmid, koordinator lapangan lainnya, Mulyadi, menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal proses ini hingga ada keputusan resmi, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. HIMAPAS berharap Pemprov Aceh tidak sekadar menerima berkas aspirasi, melainkan memberikan langkah konkret sesuai kewenangan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perwakilan Kantor Gubernur Aceh maupun Pemkab Aceh Singkil belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa aksi tersebut.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer




































































