Tangerang, 6 September 2026 — Personel Polsek Kelapa Dua melaksanakan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait adanya indak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan Dasana Indah, Blok SM 2, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kegiatan pengecekan TKP tersebut dilaksanakan di bawah pimpinan Pawas IPDA DJOKO RIYANTO, SH, Kanit Reskrim AKP ROVI, S.PSi, Panit Opsnal 3 IPTU RIZAL TAUFIK, SH. serta anggota piket Fungsi Polsek Kelapa Dua melaksanakan Cek TKP Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 KUHP.
Peristiwa tersebut diketahui pada Minggu, 6 September 2026, sekira pukul 17.00 WIB. Korban berinisial KBP (22), warga Perumahan Dasana Indah, mendapati pintu rumahnya dalam keadaan terbuka setelah kembali dari kampung halaman.
Saat dilakukan pengecekan, korban mengetahui sejumlah barang miliknya telah hilang. Barang yang dilaporkan hilang di antaranya 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox, 1 (satu) unit telepon seluler Realme, 1 (satu) unit laptop, dan 1 (satu) unit PlayStation.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian diarahkan untuk membuat laporan kepolisian di Polsek Kelapa Dua guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Dalam penanganan perkara tersebut, personel Polsek Kelapa Dua telah melakukan pengecekan TKP, mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku dan keberadaan barang yang hilang.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





































































