Sungailiat, 25agustus 2026.Aktivitas penambangan timah jenis Tambang Inkonvensional (TI) Sebu di kawasan bibir Pantai cemara,Sungailiat, provinsi Bangka Belitung,menjadi pertanyaan publik. Pasalnya, kegiatan eksploitasi tersebut diduga dilakukan oleh salah satu mitra usaha PT Timah Tbk, yang sebelumnya pernah digarap warga sekitar,berakhir dengan penertiban oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena berstatus sebagai kawasan wisata, serta dapat merusak tanam tumbuh di pinggir pantai.
Lokasi penambangan yang berada di kawasan pesisir tersebut menyimpan persoalan hukum yang krusial, terutama terkait dengan kejelasan status tata ruang dan perizinan kawasan hutan.
Kawasan Pantai cemara yang sebelumnya pernah digarap oleh warga lokal, namun dihentikan oleh APH guna menjaga peruntukan wilayah tersebut sebagai destinasi wisata juga dianggap melanggar ketentuan.
Wilayah yang terikat dalam skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk Jasa Lingkungan (Jasling) secara tegas melarang segala bentuk aktivitas pertambangan. Skema ini berfokus murni pada perlindungan ekosistem dan konservasi, bukan eksploitasi yang mengubah bentang alam.
Hal inilah menyebabkan kegiatan yang pernah di lakukan warga sebelumnya berakhir dengan penertiban.
Ironisnya,sekarang justru perusahaan Mitra PT timah lah yang menerima hasil tambang di lokasi tersebut.
Pantauan dilokasi, tampak lima unit ponton TI sebu , diduga beroperasi malam hari. menambah kecurigaan kegiatan tersebut adalah ilegal.
Menurut keterangan warga yang pernah beraktivitas dilokasi ini,hasil timah dari para penambang TI sebu ini masuk ke perusahaan salah satu Mitra usaha PT timah. “Timah nya diambil CV(mitra timah. Red) hanya saja kemana larinya biji timah itu, masih tanda tanya. menurut informasi dari kawan kawan di pos pengumpul bijih timah dijelitik, hasil produksi timah tersebut sama sekali tidak pernah masuk ke pos biji timah jelitik.”ujarnya.
Konsekuensi Hukumnya, Melakukan penambangan di dalam area PBPH tanpa izin resmi, Dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) tergolong sebagai pertambangan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan secara spesifik mengatur tata kelola perhutanan sosial dan pemanfaatan kawasan hutan.
Pasal 130 Poin 1 (PP No. 23/2021):
Pemanfaatan kawasan hutan pada Hutan Kemasyarakatan (HKm) maupun skema Jasa Lingkungan difokuskan pada kegiatan pemanfaatan kondisi lingkungan tanpa merusak tegakan dan bentang alam, serta dilarang keras diperuntukkan bagi aktivitas penambangan.
Langkah PT Timah Tbk dalam menggandeng mitra usaha diharapkan dapat lebih cermat dan teliti dalam memetakan legalitas lahan. Pengawasan ketat terhadap mitra di lapangan sangat diperlukan agar operasi perusahaan tidak membentur regulasi kehutanan serta mengorbankan kawasan wisata dan lingkungan hidup yang dilindungi hukum.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer








































































