Tugas dan Fungsi Pos Bapas terus mendapat atensi serius melalui forum sharing knowledge yang digelar secara virtual zoom. Sharing knowledge ini adalah upaya menyelaraskan peran strategis Pos Bapas melalui hadirnya regulasi. Adanya Pos Bapas ini mampu menjawab kebutuhan layanan yang cepat, dekat, dan berbasis data di wilayah kerja Bapas. Pos Bapas juga berfungsi sebagai perpanjangan akses pelayanan tanpa memutus koordinasi dengan Bapas, Kamis (01/10).Dalam paradigma tata peradilan hukum pidana dalam konteks regulasi, masing-masing peran dan tugas Bapas, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan sudah tertata dengan baik demi menegakan keadilan rehabilitatif, restoraif, dan retributif. Semua ini tidak terlepas dari peran penting Pos Bapas dalam mendukung proses penyusunan Penelitian Kemasyarakatan. Petugas Pos Bapas bukan menggantikan tugas PK dalam melakukan Litmas, tapi menjadi penghubung pengumpulan data awal yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kakanwil Ditjenpas Malut, Bagus Kurniawan dengan mendorong kinerja Bapas dalam mengiplementasi Keputusan Dirjenpas terkait pidana kerja pengawasan dan pidana kerja sosial.
“Transfer knowledge ini harus bisa membangun pola kerja yang lebih terintegrasi antara Pos Bapas dengan Bapas serta Lapas/Rutan. Pos Bapas harus menjadi garda terdepan menjadi mediator pelaksanaan layanan pada tingkat daerah.” tutur Bagus Kurniawan.
Adanya Pos Bapas diharapkan mampu menjawab kebutuhan layanan yang cepat, dekat, dan berbasis data di wilayah kerja Bapas. Pos Bapas juga menjadi perpanjangan akses pelayanan Bapas di Lapas/Rutan, tanpa memutus koordinasi dan keterhubungan dengan Bapas sebagai satuan kerja induk. Oleh karena itu, kegiatan sharing knowledge ini menjadi penting untuk meningkatkan pemahaman petugas Pos Bapas terhadap tugas dan fungsi yang dilaksanakan, sekaligus memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan layanan pemasyarakatan. Hal ini sejalan dengan kedudukan Bapas sebagai salah satu unsur dalam sistem peradilan pidana yang memiliki keterkaitan dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, di mana masing-masing institusi memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda namun saling berhubungan dalam mendukung terlaksananya proses penegakan hukum secara terpadu.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan, foto, gambar, ilustrasi, apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer








































































