Siaran Berita, Ciputat, 20 Oktober 2026 — Perselisihan antara mitra usaha dan jaringan waralaba Almaz Fried Chicken terkait penerapan ketentuan jarak antargerai kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi. Perkara ini berawal dari keberatan seorang mitra yang telah menginvestasikan dana sebesar Rp1,2 miliar terhadap pembukaan gerai baru yang berjarak 2,2 kilometer dari gerai miliknya. Persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan wilayah operasional yang menjadi bagian dari kesepakatan kerja sama waralaba.
Dalam kesepakatan yang menjadi dasar keberatan mitra, jarak minimum antara gerai Almaz Fried Chicken ditetapkan sebesar 5 kilometer. Akan tetapi, setelah gerai pertama mulai beroperasi, gerai baru dibuka pada jarak sekitar 2,2 kilometer dari lokasi tersebut. Kondisi ini menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan kerja sama karena jarak pembukaan gerai baru tidak sesuai dengan ketentuan yang dipahami dan dijadikan dasar oleh mitra ketika melakukan investasi.
Setelah gerai baru beroperasi, mitra melaporkan penurunan omzet penjualan pada gerai miliknya, baik dalam perhitungan harian maupun bulanan. Penurunan pendapatan tersebut berdampak pada kondisi keuangan usaha, terutama dalam memenuhi kebutuhan operasional. Kedekatan lokasi kedua gerai juga menjadi persoalan utama karena keduanya beroperasi dalam jaringan merek yang sama dan melayani wilayah pemasaran yang berdekatan.
Penurunan omzet turut memberikan tekanan terhadap keberlangsungan kegiatan usaha. Pendapatan yang diperoleh tidak lagi mencukupi untuk mengimbangi berbagai pengeluaran rutin, termasuk biaya sewa tempat dan biaya operasional lainnya. Kondisi tersebut menyebabkan mitra menghadapi kesulitan dalam mempertahankan kestabilan keuangan gerai serta memenuhi kewajiban usaha secara berkelanjutan.
Investasi awal sebesar Rp1,2 miliar menjadi salah satu dasar keberatan mitra dalam mempersoalkan pelaksanaan perjanjian kerja sama. Mitra menuntut adanya pertanggungjawaban atas penerapan ketentuan jarak antargerai yang telah menjadi bagian dari kesepakatan. Selain itu, penurunan omzet dan beban operasional menjadi bagian dari persoalan kerugian usaha yang disampaikan dalam perkara tersebut. Perkara ini kini diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi. Dalam proses persidangan, dokumen perjanjian kerja sama, ketentuan perlindungan wilayah, serta bukti transaksi dan catatan keuangan menjadi bagian penting dalam penyelesaian sengketa. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menilai pelaksanaan kewajiban masing-masing pihak dan menentukan konsekuensi hukum dari perselisihan yang terjadi.
Kasus ini menjadi perhatian dalam praktik bisnis waralaba, khususnya mengenai penerapan ketentuan perlindungan wilayah usaha. Kejelasan isi perjanjian, kepatuhan terhadap kesepakatan, dan keterbukaan informasi merupakan aspek penting dalam membangun hubungan kemitraan. Penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bekasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan, foto, gambar, ilustrasi, apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





































































