Pengambilan keputusan klinis merupakan proses kompleks yang melibatkan pertimbangan ilmiah, keterampilan klinis, nilai etika, serta aspek kemanusiaan. Seorang dokter tidak hanya dituntut untuk mampu menegakkan diagnosis dan menentukan terapi berdasarkan ilmu kedokteran, tetapi juga harus mempertimbangkan nilai moral, sosial, dan budaya pasien. Dalam konteks Indonesia, Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa memiliki peran penting sebagai pedoman moral dalam praktik kedokteran, termasuk dalam pengambilan keputusan klinis.
Pancasila mengandung nilai-nilai universal seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial. Nilai-nilai tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip etika kedokteran yang menekankan penghormatan terhadap martabat manusia, keadilan, serta tanggung jawab profesional. Oleh karena itu, integrasi nilai Pancasila dalam pengambilan keputusan klinis menjadi sangat relevan bagi dokter dan calon dokter di Indonesia.
Pengambilan Keputusan Klinis dalam Praktik Kedokteran
Pengambilan keputusan klinis adalah proses sistematis yang dilakukan dokter dalam menentukan tindakan medis terbaik bagi pasien berdasarkan data klinis, bukti ilmiah, pengalaman profesional, serta nilai dan preferensi pasien. Keputusan klinis sering kali dihadapkan pada dilema etis, seperti penentuan terapi pada pasien dengan prognosis buruk, persetujuan tindakan medis (informed consent), serta keterbatasan sumber daya pelayanan kesehatan.
Dalam situasi tersebut, dokter tidak dapat hanya berpegang pada aspek ilmiah semata, melainkan harus mempertimbangkan dimensi moral dan etika. Di sinilah peran Pancasila menjadi penting sebagai landasan nilai dalam membantu dokter mengambil keputusan yang tidak hanya benar secara medis, tetapi juga adil dan berperikemanusiaan.
Nilai-Nilai Pancasila dalam Pengambilan Keputusan Klinis
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama menekankan pengakuan terhadap nilai spiritual dan keimanan. Dalam pengambilan keputusan klinis, nilai ini tercermin dalam sikap dokter yang menghormati keyakinan agama pasien, baik dalam pemilihan terapi, penolakan tindakan medis tertentu, maupun perawatan menjelang akhir hayat. Dokter dituntut untuk bersikap empatik dan tidak memaksakan kehendak medis yang bertentangan dengan nilai spiritual pasien, selama tidak melanggar prinsip keselamatan.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua merupakan inti dari praktik kedokteran. Pengambilan keputusan klinis harus menjunjung tinggi martabat manusia, menghormati hak pasien, serta mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan. Dokter wajib memperlakukan setiap pasien secara setara tanpa diskriminasi berdasarkan status sosial, ekonomi, suku, agama, maupun latar belakang lainnya. Keputusan medis harus diambil dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik pasien (best interest of the patient).
Sila Persatuan Indonesia
Dalam praktik klinis, sila persatuan tercermin melalui kerja sama antar tenaga kesehatan dan penghormatan terhadap keberagaman budaya pasien. Pengambilan keputusan klinis sering kali melibatkan tim medis multidisiplin. Oleh karena itu, semangat persatuan dan kolaborasi menjadi penting agar keputusan yang diambil bersifat komprehensif dan tidak individualistik.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sila keempat menekankan pentingnya musyawarah dalam pengambilan keputusan. Dalam konteks klinis, hal ini tercermin pada proses informed consent dan shared decision making, di mana dokter dan pasien berdiskusi secara terbuka mengenai pilihan terapi, risiko, dan manfaatnya. Keputusan tidak diambil secara sepihak oleh dokter, melainkan melalui komunikasi yang bijaksana dan menghargai pendapat pasien serta keluarganya.
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila kelima berkaitan erat dengan prinsip keadilan dalam pelayanan kesehatan. Dokter harus mempertimbangkan keadilan dalam penggunaan sumber daya medis yang terbatas serta memastikan bahwa keputusan klinis tidak merugikan kelompok tertentu. Dalam sistem kesehatan nasional, nilai keadilan sosial mendorong dokter untuk memberikan pelayanan
yang optimal kepada seluruh lapisan masyarakat.
Relevansi Pancasila bagi Mahasiswa Kedokteran Bagi mahasiswa kedokteran, pemahaman terhadap Pancasila sebagai pedoman moral sangat penting dalam pembentukan karakter profesional sejak dini. Pendidikan kedokteran tidak hanya bertujuan menghasilkan dokter yang kompeten secara akademik, tetapi juga berintegritas, beretika, dan berjiwa humanis. Dengan menjadikan Pancasila sebagai landasan moral, mahasiswa kedokteran diharapkan mampu menghadapi dilema etis di dunia klinis dengan sikap yang bijaksana dan bertanggung jawab.
Kesimpulan
Pancasila memiliki peran penting sebagai pedoman moral dalam pengambilan keputusan klinis di Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila selaras dengan prinsip etika kedokteran dan mampu menjadi dasar dalam menghadapi berbagai dilema klinis. Integrasi Pancasila dalam praktik kedokteran tidak hanya memperkuat profesionalisme dokter, tetapi juga memastikan bahwa pelayanan kesehatan tetap berlandaskan kemanusiaan, keadilan, dan nilai luhur bangsa Indonesia.
Penulis :
– ADITYA LATIF ADRIYANTA (J500250164)
– NAFIS ATHALLAH INSANI (J500250128)
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































