Pengelolaan Dana Desa sejatinya merupakan instrumen strategis negara dalam mempercepat pembangunan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat partisipasi publik dalam tata kelola pemerintahan lokal.
Namun, tujuan luhur tersebut akan kehilangan makna ketika praktik pengelolaannya justru sarat dugaan penyimpangan, minim transparansi, dan mengabaikan prinsip akuntabilitas. Inilah realitas yang hari ini dirasakan masyarakat Desa Salagor Kota, Kecamatan Siritaun Wida Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.
Sebagai akademisi yang lahir dan besar di Desa Salagor Kota, sekaligus pemuda yang menempuh pendidikan Magister Manajemen Sumber Daya Manusia di Universitas Muhammadiyah Jakarta, saya merasa memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk menyuarakan kegelisahan kolektif masyarakat. Masalah ini bukan sekadar konflik administratif di tingkat desa, melainkan cerminan kegagalan sistemik pengawasan Dana Desa yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip good governance.
Dana Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dirancang sebagai instrumen utama pembangunan inklusif dan pemberdayaan masyarakat. Dana tersebut dialokasikan melalui APBN untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, ketahanan pangan, serta perlindungan sosial masyarakat desa.
Namun, dalam praktiknya di Desa Salagor Kota, penggunaan Dana Desa justru menunjukkan ketimpangan serius antara perencanaan dan realisasi. Sebagian besar anggaran hanya terserap untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), sementara pembangunan fisik dan program pemberdayaan nyaris tidak terlihat secara signifikan. Kondisi ini diperparah dengan indikasi kuat penyalahgunaan dana oleh aparat desa, mulai dari Kaur Pemerintahan, Sekretaris Desa, Bendahara, hingga aparat teknis lainnya.
Berdasarkan laporan masyarakat dan pengamatan lapangan, terdapat praktik pembagian dana secara pribadi yang tidak tercatat dalam laporan keuangan resmi. Anggaran pembangunan diduga dialihkan ke rekening pribadi, sehingga menurunkan efektivitas program dan membuka ruang korupsi sistemik. Dalam perspektif akademis, fenomena ini dapat dijelaskan melalui teori rent-seeking (Gordon Tullock), di mana kekuasaan birokrasi dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi alih-alih kepentingan publik.
Fakta Lapangan, Program Tidak Transparan dan Dugaan Manipulasi Anggaran
Persoalan ini semakin menguat setelah rapat pemerintahan desa yang digelar pada Senin, 29 Desember, di Kantor Desa Salagor Kota. Rapat yang membahas realisasi Dana Desa tahap pertama dan kedua justru membuka berbagai persoalan krusial.
Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang), pemuda desa mengusulkan pengadaan tenda empat gawang dengan anggaran sekitar Rp80 juta. Namun hingga kini, program tersebut tidak pernah terealisasi tanpa penjelasan yang memadai. Hal serupa terjadi pada proyek jalan setapak senilai Rp45 juta, jalan tani sekitar Rp80 juta, serta pengadaan pakaian tokoh agama sebesar Rp10 juta, yang realisasinya tidak transparan dan minim laporan pertanggungjawaban.
Masalah paling mencolok terjadi pada program BLT. Dari 23 penerima yang terdata, hanya 20 orang yang menerima bantuan, dengan fakta bahwa setiap penerima mengalami pemotongan sebesar Rp200.000. Praktik ini jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan sosial dan melanggar ketentuan penyaluran bantuan pemerintah.
Pada sektor ketahanan pangan, Dana Desa sebesar Rp80 juta dilaporkan mengalami penyimpangan, dengan Rp51 juta disebut hilang dan dibawa oleh pihak ketiga. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Desa, namun tanpa kejelasan mekanisme kerja sama, dasar hukum, maupun langkah hukum lanjutan. Klaim alokasi Rp50 juta untuk Koperasi Merah Putih pun dipertanyakan langsung oleh Ketua Koperasi, Nasarudin Rumuar, yang menegaskan tidak pernah menerima dana maupun dokumen pencairan resmi.
Lemahnya Fungsi Birokrasi dan Krisis Kepercayaan Publik
Persoalan Dana Desa tidak bisa dilepaskan dari lemahnya fungsi birokrasi desa. Sekretaris Desa kerap tidak berada di tempat, menghambat pelayanan publik dan administrasi pemerintahan. Kondisi ini memperlihatkan buruknya disiplin birokrasi serta absennya kepemimpinan administratif yang profesional.
Kritik keras datang dari berbagai unsur desa. Ketua BPNA, Sofyan Rumuar, menyebut pemerintahan Desa Salagor Kota sebagai salah satu yang terburuk dalam pengelolaan Dana Desa, pernyataan yang bahkan diakui oleh Sekretaris Desa sendiri. Kepala Dusun Bahtiar Rumuar juga menekankan perlunya pergantian pemerintahan desa sesuai prosedur hukum.
Desakan perubahan semakin menguat ketika Ketua Tim Pemenangan Bupati Seram Bagian Timur, Udin Rumain, menyatakan kesiapannya bertemu langsung dengan Bupati untuk mengusulkan pergantian pemerintahan desa melalui SK Bupati. Ini menandai bahwa krisis kepercayaan telah mencapai titik nadir dan menjadi kesepakatan kolektif masyarakat.
Audit Rutin Sebagai Instrumen Pencegahan, Bukan Serangan
Dalam konteks ini, seruan audit rutin terhadap pengelolaan Dana Desa Salagor Kota menjadi kebutuhan mendesak. Audit harus dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur dan diperkuat dengan keterlibatan lembaga independen serta masyarakat sipil.
Audit bukanlah langkah reaktif atau bentuk kriminalisasi aparat desa, melainkan instrumen preventif untuk mencegah korupsi berulang. Di berbagai daerah, audit Dana Desa terbukti efektif meningkatkan transparansi dan memperkuat kepercayaan publik, terutama jika disertai partisipasi masyarakat melalui musyawarah desa dan audit sosial.
Peran Strategis Pemuda dalam Pengawasan Dana Desa
Pemuda Desa Salagor Kota memiliki peran strategis dalam mengawal Dana Desa. Dengan literasi yang lebih baik dan akses informasi yang luas, pemuda dapat membangun ekosistem transparansi melalui forum diskusi publik, komunitas literasi anggaran, serta dokumentasi digital kegiatan desa.
Keterlibatan aktif pemuda dalam musyawarah desa sebagai mitra kritis berbasis data akan meminimalkan keputusan elitis dan memastikan program Dana Desa benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Kolaborasi dengan akademisi, LSM, dan kampus juga penting untuk memperkuat pengawasan berbasis riset dan audit sosial.
Dana Desa bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan amanah publik yang menentukan masa depan desa. Ketika amanah itu disalahgunakan, audit bukan lagi pilihan, melainkan keharusan moral dan konstitusional. Dengan tata kelola yang berintegritas, Desa Salagor Kota memiliki peluang besar untuk bangkit dan menjadi contoh pengelolaan Dana Desa yang transparan, partisipatif, dan berkeadilan dalam menyongsong Indonesia Maju 2045.
Yusran Rumuar, SE Selaku Penulis & Akademisi
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































