Hutan merupakan napas pertama peradaban yang perlu dilestarikan, dikelola, dan dimanfaatkan secara optimal sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sehingga dapat meningkatkan pembangunan berkelanjutan bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. Sebagai sistem penyangga kemakmuran dan sumber daya alam, keberadaan hutan perlu dipertahankan dengan akhlak mulia, bermartabat, adil, arif, dan profesional.
Menyadari pentingnya peran hutan bagi kehidupan manusia, pemerintah menetapkan regulasi yang mengatur perlindungan dan pengelolaan hutan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Pasal 3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 46 tentang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. Perlindungan hutan merupakan kegiatan untuk mencegah, menghentikan, serta membatasi kerusakan akibat perbuatan manusia, ternak, kebakaran, hama atau penyakit, serta daya-daya alam.
Sebagai bagian dari sistem kehutanan nasional, salah satu provinsi yang memiliki peran signifikan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan hutan di Indonesia adalah Provinsi Aceh. Aceh merupakan titik paling barat Pulau Sumatra dengan luas kawasan hutan sebesar 3.770.199 hektare (Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh). Kawasan hutan ini membentang dari pesisir barat hingga pedalaman Pegunungan Bukit Barisan, membentuk lanskap alam yang kaya akan keanekaragaman hayati.
Dengan pembagian yang sistematis dan terencana, kawasan hutan di Provinsi Aceh terbagi ke dalam beberapa kategori berdasarkan fungsi dan tujuan pemanfaatannya. Pembagian ini meliputi hutan lindung, hutan produksi, dan kawasan konservasi, yang dapat diukur secara akurat dan menjadi dasar bagi perencanaan konservasi serta pembangunan berkelanjutan.
Sebagai daerah yang memiliki kewenangan otonom, Aceh melaksanakan pemanfaatan hasil hutan melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, penanaman atau pengayaan, pemeliharaan, perlindungan, serta pemasaran sesuai dengan norma dan standar yang telah ditetapkan. Usaha pemberdayagunaan sumber daya hutan dilakukan berdasarkan prinsip dan kaidah keilmuan kehutanan, dengan tujuan memanfaatkan hasil hutan secara berkelanjutan tanpa mengurangi potensinya, sehingga tetap memberikan manfaat dalam jangka panjang.
Namun, keluasan hutan Aceh justru menghadirkan paradoks dalam praktik kebijakan negara. Di satu sisi, hutan diposisikan sebagai kawasan lindung dan penyangga kehidupan. Di sisi lain, hutan kerap diperlakukan sebagai komoditas yang rentan dinegosiasikan atas nama investasi dan pembangunan. Ketika kepentingan ekonomi dan politik lebih dominan daripada keberlanjutan, hutan Aceh perlahan berubah dari ruang hidup menjadi arena konflik kepentingan.
Ambiguitas kebijakan tersebut membuka celah bagi praktik perambahan hutan yang berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan berarti, bahkan di kawasan konservasi. Gambaran situasi tersebut diungkapkan oleh Crisna Akbar, perwakilan Yayasan HAkA. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan perkebunan sawit ilegal di dalam hutan konservasi, baik di Taman Nasional Gunung Leuser maupun di Suaka Margasatwa Rawa Singkil, sejak April 2019. Dalam laporan tersebut disampaikan informasi detail, foto, dan koordinat kebun ilegal. Perkebunan sawit ilegal itu ada yang telah dibuka dan ditanami sawit berusia lima tahun.
Selain itu, dilaporkan pula adanya perusahaan sawit di Kabupaten Aceh Tamiang, tepatnya di Desa Kaloi, Kecamatan Tamiang Hulu, yang diduga merambah hutan produksi tanpa izin seluas 302 hektare. “Kami menduga kebun tersebut tidak memiliki izin hak guna usaha. Sekitar 105 hektare hutan produksi yang dirambah itu telah ditanami sawit yang umurnya di atas lima tahun,” imbuhnya (Mongabay, 2019).
Enam tahun berselang, yaitu pada 2025, praktik perambahan sawit ilegal di kawasan hutan Aceh masih ditemukan, meskipun mulai direspons melalui langkah penertiban yang lebih konkret. Tim gabungan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IX Aceh dan KPHL Unit XII bersama TNI, Polri, kelompok tani hutan, serta masyarakat melakukan penertiban tanaman sawit ilegal seluas 18,5 hektare di kawasan hutan Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Penertiban ini dilakukan menyusul laporan kelompok tani hutan yang tengah mengajukan skema perhutanan sosial dan menemukan keberadaan sawit di area hutan kemasyarakatan. Pihak aparat menegaskan bahwa penanaman sawit di kawasan hutan melanggar Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021, yang secara tegas melarang komoditas non-kehutanan pada area perhutanan sosial.
Operasi penertiban yang melibatkan aparat kehutanan, penyidik, serta unsur keamanan ini menunjukkan adanya pergeseran pendekatan negara dari pembiaran yang sebelumnya dikritik pada 2019 menuju penegakan hukum yang lebih nyata. Meski demikian, langkah tersebut masih terhitung terbatas dan menghadapi kompleksitas sosial di tingkat tapak.
Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa konflik kehutanan di Aceh tidak hanya berkutat pada lemahnya penegakan hukum dan ambiguitas kebijakan, tetapi juga mencerminkan persoalan nilai dan orientasi dalam lingkup pengelolaan sumber daya alam. Fenomena ini menegaskan bahwa persoalan kehutanan Aceh tidak semata-mata berkaitan dengan aspek lingkungan dan ekonomi, melainkan menyentuh ranah kemanusiaan, sosial, dan etika.
Dalam kerangka ini, nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, dapat dijadikan pijakan dan pedoman utama dalam menilai praktik pengelolaan hutan. Praktik perusakan hutan yang dilakukan secara ilegal pada dasarnya merupakan bentuk ketidakadilan karena menimbulkan konsekuensi yang merugikan lingkungan dan berdampak langsung pada masyarakat di sekitar kawasan hutan, komunitas adat, serta generasi mendatang.
Masalah kehutanan di Aceh kerap dibicarakan melalui angka: berapa hektare dirambah, berapa batang ditebang, dan berapa kerugian negara dihitung. Namun, di balik statistik itu terdapat sesuatu yang lebih sunyi sekaligus lebih menentukan nasib manusia dan martabatnya. Cara hutan diperlakukan hari ini sejatinya adalah cermin cara negara memperlakukan manusia yang hidup di sekitarnya.
Ketika perambahan sawit ilegal dibiarkan bertahun-tahun, sementara masyarakat yang menjaga hutan harus berhadapan dengan prosedur dan ketidakpastian, maka yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan bukan hanya tutupan hutan, melainkan nilai kemanusiaan itu sendiri. Sebuah negara yang mengaku berlandaskan kemanusiaan justru kerap tidak hadir ketika manusia menjadi korban kebijakan.
Ketika hutan habis dan rakyatnya ditinggalkan, di sanalah ukuran sejati peradaban diuji: apakah kita masih mampu melihat manusia sebagai manusia, bukan sekadar alat produksi atau objek kebijakan. Landasan kemanusiaan yang seharusnya menjadi napas bangsa ini kini terdengar seperti jargon yang kehilangan makna.
Sila yang berbicara tentang “kemanusiaan yang adil dan beradab” seharusnya bukan sekadar hiasan di dinding lembaga negara, melainkan prinsip moral yang menuntun setiap keputusan politik. Namun yang terjadi justru sebaliknya: kemanusiaan dipinjam untuk membenarkan kebijakan, bukan untuk menilai kebenaran kebijakan itu sendiri.
Keadilan menjadi retoris ketika kemanusiaan dijadikan alat legitimasi kekuasaan. Adil bukanlah sekadar membagi keuntungan, melainkan memastikan martabat manusia tidak dikorbankan atas nama kemajuan. Beradab bukan soal sopan santun di podium, melainkan kemampuan untuk melihat penderitaan orang lain sebagai luka kolektif bangsa.
Pertanyaannya kemudian: apakah negara benar-benar memahami makna kemanusiaan yang diucapkannya? Ataukah sila itu hanya dihafalkan tanpa pernah dipikirkan? Jika kemanusiaan hanya berhenti di teks Pancasila tanpa menjelma menjadi praksis politik, maka kita sedang hidup dalam peradaban yang berlagak beradab, tetapi sebenarnya barbar dalam nalar. Ironi itu kini mengalir deras bersama lumpur banjir di Aceh.
Banjir besar yang melanda provinsi tersebut pada akhir November 2025 bukan sekadar bencana alam; ia adalah bencana kebijakan. Ia lahir dari ketamakan yang dilegalkan, dari hutan yang dirampas atas nama pertumbuhan ekonomi, serta dari tanah yang kehilangan akar karena negara kehilangan arah.
Ribuan hektare hutan di Aceh telah digunduli bertahun-tahun oleh tangan-tangan yang diberi izin resmi. Namun ketika banjir datang dan desa-desa tenggelam, yang disalahkan adalah curah hujan, seolah-olah langitlah yang bersalah. Padahal yang bersalah adalah logika pembangunan yang buta: menebang demi investasi, tetapi tidak menanam demi kehidupan.
Negara kerap hadir hanya setelah air naik, bukan sebelum bencana datang. Ia datang membawa bantuan, tetapi lupa membawa kesadaran. Lembaga-lembaga berdebat soal tanggap darurat, tetapi tidak satu pun menyinggung darurat moral di baliknya. Padahal kemanusiaan yang adil dan beradab seharusnya dimulai dari keberanian untuk berkata: ini bukan bencana alam, melainkan akibat pengkhianatan terhadap akal sehat dan hati nurani.
Banjir Aceh adalah cermin. Di sanalah kita melihat wajah kekuasaan yang kehilangan empati dan kehilangan rasa malu. Ketika hutan dijadikan ladang uang dan manusia dijadikan statistik, maka yang hanyut bukan hanya rumah-rumah rakyat, melainkan kemanusiaan kita sendiri.
Sebab negara yang gagal menegakkan kemanusiaan sejatinya sedang menenggelamkan peradabannya sendiri. Dan setiap kali air bah datang, ia membawa pesan yang sama: alam tidak sedang marah ia hanya sedang mengingatkan manusia yang berhenti berpikir, tetapi terus merasa berkuasa.
Oleh:
1. Firyal fathir el farel
2. Salsaoctavia ramadhani wijaya
3. Muhammad bagus setya pratama
Mahasiswa fakultas kedokteran universitas muhammadiyah surakarta
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































