Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu melaksanakan pembagian atribut pakaian dinas terbaru Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kepada seluruh pegawai, Selasa (30/12).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan arahan Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Suci Winarsih, sebagai bentuk komitmen dalam mendukung ketertiban, kedisiplinan, serta keseragaman penampilan ASN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di lingkungan kerja.
Pembagian atribut pakaian dinas berupa sepatu dan kelengkapan lainnya diserahkan secara langsung kepada masing-masing pegawai melalui Kepala Urusan Umum, Weni Tiasnavuri, dengan tetap mengedepankan ketertiban dan tertib administrasi.
Kalapas Suci Winarsih menyampaikan bahwa penggunaan atribut dinas yang seragam tidak hanya mencerminkan profesionalisme, tetapi juga menjadi bagian dari identitas dan integritas ASN dalam melaksanakan tugas pelayanan, pembinaan, serta pengamanan di lingkungan pemasyarakatan.
“Dengan atribut dinas yang baru ini, diharapkan seluruh pegawai semakin meningkatkan kedisiplinan, rasa tanggung jawab, serta semangat kerja dalam memberikan pelayanan terbaik,” ujar Kalapas.
Melalui kegiatan ini, Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu terus berupaya mendukung kebijakan Kemenimipas sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang tertib, profesional, dan berintegritas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































