Bengkulu — Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kabagtum Kanwil Ditjenpas) Bengkulu, Sudirwan, melaksanakan monitoring pelayanan kunjungan dan pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu, Rabu (31/12). Kehadiran Sudirwan disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, bersama jajaran pejabat struktural.
Kunjungan monitoring ini dilaksanakan sebagai langkah memastikan pelayanan publik di Lapas Bengkulu berjalan optimal, khidmat, dan humanis, khususnya pada momentum libur akhir tahun yang identik dengan tingginya kunjungan keluarga warga binaan. Selain meninjau alur layanan kunjungan, Sudirwan juga memantau kesiapsiagaan pengamanan Nataru, termasuk koordinasi antar petugas, pemeriksaan keamanan di lingkungan blok hunian, serta sistem pengaturan arus keluar-masuk pengunjung.
“Pelayanan kunjungan harus memberikan kenyamanan bagi keluarga warga binaan, namun tetap mengutamakan keamanan dan ketertiban. Pengamanan harus disiplin, prosedural, dan humanis. Ini esensi dari pelayanan Pemasyarakatan yang profesional,” ujar Sudirwan dalam arahannya.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menyampaikan apresiasi atas atensi jajaran Kanwil Ditjenpas. Pihaknya menegaskan bahwa Lapas Bengkulu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan menjaga keamanan selama rangkaian perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Kami terus memperkuat koordinasi internal, meningkatkan disiplin petugas, serta memastikan masyarakat maupun keluarga warga binaan mendapatkan pelayanan yang ramah, transparan, dan tertib sesuai SOP,” ungkap Julianto.
Melalui monitoring ini, diharapkan penyelenggaraan pelayanan publik di Lapas Bengkulu semakin meningkat, sekaligus menjadi bentuk kepedulian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memastikan rangkaian pengamanan dan pelayanan Nataru berjalan aman, lancar, dan kondusif.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































