Hampir delapan dekade silam, di bawah naungan pohon sukun di Ende, Bung Karno merenungkan sebuah konsepsi dasar tentang arah bangsa ini. Hasilnya bukan sekadar lima baris kalimat, melainkan sebuah kontrak sosial yang kita kenal sebagai Pancasila. Namun, di tahun 2025 ini, saat dunia bergerak dalam kecepatan algoritma dan kecerdasan buatan, kita perlu bertanya: Apakah Pancasila masih menjadi ruh yang menggerakkan kita, atau telah menyusut menjadi sekadar artefak politik yang dipajang di dinding kantor pemerintahan?
Krisis Identitas di Era Global
Dunia saat ini sedang mengalami apa yang disebut sebagai “krisis makna”. Gelombang populisme global, radikalisme, dan individualisme yang dipicu oleh media sosial perlahan-lahan mengikis rasa kebersamaan. Indonesia tidak imun terhadap ini. Kita melihat bagaimana polarisasi politik seringkali merobek tenun kebangsaan, di mana perbedaan pendapat tidak lagi diselesaikan dengan diskusi, melainkan dengan penghakiman di ruang digital.
Di sinilah Pancasila seharusnya berfungsi sebagai philosophische grondslag—dasar filsafat yang kokoh. Pancasila bukan sekadar kompromi politik antar-golongan saat kemerdekaan, melainkan sebuah tawaran solusi bagi dunia yang sedang terfragmentasi.
Pancasila sebagai Perisai dan Pedang
Untuk tetap relevan, kita harus melihat Pancasila dengan dua cara: sebagai perisai dan sebagai pedang.
Sebagai perisai, Pancasila melindungi bangsa ini dari ekstremisme sayap kiri maupun kanan. Ia menjaga agar sekularisme radikal tidak mencabut akar religiusitas bangsa (Sila Pertama), namun di saat yang sama mencegah teokrasi yang mengancam keberagaman. Ia adalah benteng yang memastikan bahwa “Persatuan Indonesia” bukan berarti penyeragaman, melainkan harmoni dalam perbedaan.
Sebagai pedang, Pancasila harus digunakan untuk membedah masalah ketidakadilan. Sila kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” adalah sila yang paling sering diuji. Kita tidak bisa mengatakan telah ber-Pancasila jika angka stunting masih tinggi, akses pendidikan berkualitas hanya milik si kaya, atau hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Pancasila menuntut kita untuk memerangi kemiskinan dan korupsi secara agresif.
Melampaui Seremonial
Tantangan terbesar membumikan Pancasila adalah kejenuhan masyarakat terhadap narasi yang bersifat seremonial. Upacara bendera dan pidato normatif memang penting, namun tidak cukup. Gen Z dan Milenial memerlukan bukti konkret bahwa Pancasila bisa menjawab kegelisahan mereka tentang lapangan kerja, perubahan iklim, dan kebebasan berekspresi.
Implementasi Pancasila di era modern harus bersifat substantif:
1. Etika Digital: Menerjemahkan “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” ke dalam perilaku berinternet yang tanpa perundungan (cyber-bullying).
2. Ekonomi Pancasila: Mendorong kemandirian ekonomi yang berbasis pada koperasi dan UMKM, bukan sekadar kapitalisme yang memangsa pemain kecil.
3. Kepemimpinan yang Melayani: Menagih komitmen para pejabat publik agar menjalankan “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan,” bukan oleh kepentingan oligarki atau elektoral semata.
Kesimpulan
Pancasila adalah sebuah “meja statis” yang mempertemukan semua perbedaan, sekaligus “bintang pimpinan” (leitstar) yang dinamis mengarahkan masa depan. Ia tidak boleh dibiarkan membeku dalam buku teks sejarah. Jika kita ingin Indonesia Emas 2045 bukan sekadar slogan, maka Pancasila harus menjadi oksigen yang kita hirup dalam setiap kebijakan publik dan perilaku sosial.
Pada akhirnya, kuat tidaknya Pancasila tidak diukur dari seberapa keras kita meneriakkan “Saya Pancasila,” melainkan dari seberapa adil kita memperlakukan sesama manusia, sesulit apa pun kondisinya.
Oleh: Shafna Citra Avisa Pramastuti mahasiswa kedokteran Universitas Muhammadiyah Surakarta
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































