Kesehatan bukanlah sebuah kemewahan yang hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang, melainkan hak asasi manusia yang mendasar. Setiap individu, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, maupun geografis, berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Dalam bingkai kehidupan berbangsa dan bernegara, prinsip ini secara tegas tertuang dalam Sila Kelima Pancasila: “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Namun demikian, dalam praktik pelayanan kesehatan sehari-hari, cita-cita tersebut belum sepenuhnya terwujud. Masih terdapat berbagai “sekat” yang membatasi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan, seperti sekat ekonomi, geografis, serta birokrasi. Sekat-sekat ini kerap menciptakan perbedaan kualitas pelayanan antara satu pasien dengan pasien lainnya. Pasien dari kelompok ekonomi lemah sering kali menghadapi proses yang lebih panjang, fasilitas terbatas, bahkan stigma yang memengaruhi kecepatan dan mutu pelayanan.
Sila Kelima sebagai Kompas Medis
Sila Kelima sejatinya dapat menjadi kompas moral bagi dunia medis. Keadilan sosial dalam konteks pelayanan kesehatan berarti bahwa setiap warga negara, dari Sabang hingga Merauke, memiliki hak yang sama untuk memperoleh standar pelayanan kesehatan yang bermutu. Pasien seharusnya dinilai berdasarkan kondisi medis dan tingkat urgensi, bukan berdasarkan status kepesertaan BPJS, asuransi swasta, atau kedudukan sosial.
Implementasi nilai keadilan sosial dalam pelayanan kesehatan mencakup tiga pilar utama, yaitu ekuitas, aksesibilitas, dan kualitas tanpa diskriminasi. Ketiga pilar ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem kesehatan nasional yang berkeadilan.
Pilar Keadilan dalam Pelayanan Kesehatan
Pilar pertama adalah ekuitas (keadilan), yakni pemberian pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien. Dalam prinsip ini, mereka yang berada dalam kondisi paling rentan dan membutuhkan pertolongan mendesak harus mendapatkan perhatian yang lebih besar. Keadilan bukan berarti menyamaratakan semua layanan, melainkan menyesuaikannya dengan kondisi medis masing-masing individu.
Pilar kedua adalah aksesibilitas. Negara memiliki tanggung jawab untuk menghilangkan hambatan jarak, biaya, dan ketersediaan fasilitas kesehatan. Masyarakat yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) masih menghadapi kesulitan dalam menjangkau layanan kesehatan yang memadai. Oleh karena itu, akses yang merata menjadi syarat mutlak bagi terwujudnya keadilan sosial di bidang kesehatan.
Pilar ketiga adalah kualitas tanpa diskriminasi. Kualitas pelayanan, baik dari segi prosedur medis maupun sikap tenaga kesehatan, harus sama di semua kelas perawatan. Tidak boleh ada perbedaan keramahan, ketelitian, dan profesionalitas antara bangsal kelas tiga dan ruang VIP.
Tantangan: Sekat yang Masih Ada
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, dunia kedokteran Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan besar. Salah satunya adalah ketimpangan distribusi tenaga medis, khususnya dokter spesialis yang masih terpusat di kota-kota besar. Akibatnya, masyarakat di daerah pelosok sering kali harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan layanan spesialis.
Selain itu, masih terdapat stigma dan diskriminasi dalam pelayanan kesehatan. Perbedaan latar belakang ekonomi terkadang memengaruhi kecepatan pelayanan dan kelengkapan fasilitas yang diterima pasien. Tantangan lainnya adalah digital divide, di mana tidak semua wilayah memiliki akses internet yang memadai untuk memanfaatkan layanan kesehatan berbasis digital seperti telemedicine.
Strategi Transformasi: Menghapus Sekat Pelayanan Kesehatan
Untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkeadilan sesuai nilai Sila Kelima, diperlukan langkah strategis yang melibatkan seluruh elemen sistem kesehatan. Salah satu langkah utama adalah penguatan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perbaikan birokrasi dan sistem pembiayaan perlu terus dilakukan agar pasien tidak mengalami proses yang berbelit-belit serta fasilitas kesehatan dapat memberikan layanan optimal secara berkelanjutan.
Selain itu, hati nurani dokter harus menjadi penggerak utama dalam pelayanan kesehatan. Profesi kedokteran tidak hanya berlandaskan ilmu pengetahuan, tetapi juga nilai kemanusiaan. Dengan menjadikan Sila Kelima sebagai landasan etis, dokter diharapkan mampu menghindari praktik diskriminatif dan komersialisasi medis yang berlebihan.
Upaya lainnya adalah pemerataan infrastruktur kesehatan. Pembangunan rumah sakit dan fasilitas kesehatan berstandar nasional di daerah-daerah terpencil bukan sekadar proyek pembangunan fisik, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.
Penutup: Menuju Kesehatan yang Berkeadilan
Menghapus sekat dalam pelayanan kesehatan merupakan proses panjang yang membutuhkan kolaborasi antara kebijakan pemerintah dan integritas tenaga medis. Ketika seorang dokter mampu memberikan dedikasi yang sama kepada pasien di pelosok maupun di pusat kota, saat itulah nilai Pancasila benar-benar hidup dan berdenyut dalam praktik medis.
Keadilan sosial dalam bidang kesehatan adalah kondisi di mana tidak ada lagi air mata yang tumpah hanya karena keterbatasan ekonomi untuk memperoleh kesembuhan. Dengan menjadikan Sila Kelima sebagai ruh pelayanan kesehatan nasional, Indonesia tidak hanya menyembuhkan raga manusia, tetapi juga memperkuat jiwa dan martabat bangsa.
Oleh : Aulia Syifana Choirunnisa’ Rifai, Najwa Rahma Dina
Oleh Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Surakarta
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































