Kesehatan merupakan modal dasar bagi setiap individu untuk menjalani kehidupan yang bermakna dan berkualitas. Seseorang yang berada dalam kondisi sehat memiliki kemampuan untuk beraktivitas secara optimal, bekerja secara produktif, serta berpartisipasi aktif dalam kehidupan sosial. Oleh karena itu, kesehatan tidak dapat dipahami hanya sebagai kebutuhan pribadi, melainkan sebagai hak fundamental yang melekat pada setiap manusia. Pemenuhan hak atas kesehatan menjadi landasan penting bagi terwujudnya kesejahteraan umum dan keberhasilan pembangunan nasional, sehingga negara memiliki tanggung jawab yang tidak dapat dipisahkan untuk menjamin dan melindungi hak tersebut bagi seluruh warga negara.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, hak atas kesehatan memiliki kedudukan yang kuat karena dijamin secara konstitusional. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, hak untuk hidup dan mempertahankan eksistensi diri juga diakui sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Jaminan konstitusional ini menunjukkan bahwa kesehatan bukan sekadar isu sektor pelayanan publik, tetapi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus diwujudkan secara nyata melalui kebijakan dan sistem yang efektif.
Jaminan konstitusional tersebut diperkuat melalui berbagai peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, misalnya, mengatur secara komprehensif hak dan kewajiban warga negara serta peran negara dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, dan terjangkau. Regulasi ini menegaskan bahwa sistem kesehatan nasional harus mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sebagai satu kesatuan yang saling melengkapi. Dengan demikian, pemenuhan hak atas kesehatan tidak hanya berfokus pada pengobatan penyakit, tetapi juga pada upaya menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
Dari sudut pandang kedokteran modern, kesehatan dipahami secara holistik sebagai kondisi keseimbangan antara aspek fisik, mental, sosial, dan lingkungan. Pendekatan ini menekankan bahwa pelayanan kesehatan tidak boleh terbatas pada penanganan gejala klinis semata, melainkan harus menyentuh faktor-faktor sosial dan lingkungan yang memengaruhi kesehatan seseorang. Upaya promotif seperti edukasi kesehatan dan peningkatan kesadaran masyarakat, serta upaya preventif seperti imunisasi, pengendalian faktor risiko, dan deteksi dini penyakit, memiliki peran yang sama pentingnya dengan pelayanan kuratif. Pendekatan komprehensif ini terbukti lebih efektif dalam menurunkan angka kesakitan dan kematian, sekaligus menekan beban pembiayaan kesehatan dalam jangka panjang.
Negara memiliki peran sentral dalam memastikan terselenggaranya sistem layanan kesehatan yang merata dan berkualitas. Tanggung jawab tersebut diwujudkan melalui penyediaan fasilitas kesehatan di berbagai tingkat pelayanan, pemerataan distribusi tenaga kesehatan, penyediaan obat dan alat medis, serta pengembangan program jaminan kesehatan nasional. Program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk konkret upaya negara dalam menjamin akses pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Program ini telah memberikan dampak signifikan dalam memperluas cakupan pelayanan kesehatan dan mengurangi beban finansial akibat biaya pengobatan, meskipun masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan fasilitas dan ketimpangan distribusi tenaga medis.
Di sisi lain, pemenuhan hak atas kesehatan tidak dapat dilepaskan dari partisipasi aktif masyarakat. Banyak permasalahan kesehatan yang muncul sebagai akibat dari perilaku tidak sehat dan rendahnya kesadaran akan pentingnya pencegahan. Pola makan yang buruk, kurangnya aktivitas fisik, kebiasaan merokok, serta ketidakpatuhan terhadap anjuran medis berkontribusi besar terhadap meningkatnya beban penyakit. Oleh karena itu, menjaga kesehatan diri dan lingkungan merupakan bentuk tanggung jawab individu yang secara tidak langsung turut mendukung keberlangsungan sistem kesehatan nasional.
Tenaga kesehatan, khususnya dokter, memegang peran strategis dalam mewujudkan hak atas kesehatan. Selain memberikan pelayanan medis, dokter juga berperan sebagai penjaga nilai kemanusiaan, keadilan, dan profesionalisme dalam praktik kedokteran. Kode etik kedokteran menuntut dokter untuk berbuat baik, tidak merugikan pasien, menghormati otonomi pasien, serta memberikan pelayanan yang adil tanpa diskriminasi. Dalam konteks ini, dokter tidak hanya bertindak sebagai penyedia layanan, tetapi juga sebagai agen perubahan dan advokat hak kesehatan yang berperan dalam mengedukasi masyarakat dan mendorong perbaikan sistem pelayanan kesehatan.
Upaya mewujudkan hak atas kesehatan masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait ketimpangan akses layanan kesehatan antarwilayah dan perbedaan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Daerah terpencil sering kali mengalami keterbatasan fasilitas dan tenaga kesehatan, sementara kelompok masyarakat rentan menghadapi hambatan ekonomi dan sosial dalam mengakses layanan kesehatan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah mengembangkan berbagai strategi, termasuk pembangunan fasilitas kesehatan di daerah terpencil, penempatan tenaga kesehatan, serta pemanfaatan teknologi seperti telemedisin sebagai solusi untuk menjangkau wilayah yang sulit diakses.
Pada akhirnya, kesehatan sebagai hak konstitusional merupakan fondasi penting dalam kehidupan bernegara yang harus diwujudkan melalui sinergi antara negara, tenaga kesehatan, dan masyarakat. Perspektif kedokteran modern menegaskan pentingnya pendekatan holistik yang mengintegrasikan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Ketika hak atas kesehatan dipenuhi secara adil dan berkelanjutan, masyarakat akan menjadi lebih sehat, produktif, dan berdaya, sehingga tujuan kesejahteraan bersama dapat tercapai secara nyata.
Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Surakarta
Penulis: Aziizah Budi Salsabila, Faretta Qonitta Masqeysha, Nabila Syifa Athalia
Kesehatan sebagai Hak Konstitusional: Perspektif Kedokteran dalam Kehidupan Bernegara
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































