Pendidikan sering kali dipahami sebatas kegiatan belajar mengajar di ruang kelas. Padahal, jika merujuk pada konsep dasarnya, pendidikan tersusun dari beberapa unsur penting yang saling berkaitan, mulai dari tujuan pendidikan, pendidik, peserta didik, lingkungan pendidikan, hingga metode pembelajaran. Ketika salah satu unsur ini tidak berjalan optimal, maka proses pendidikan pun kehilangan maknanya.
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa ketidakseimbangan unsur pendidikan masih menjadi persoalan serius di banyak sekolah Indonesia. Pendidikan tetap berjalan secara administratif, namun belum sepenuhnya mendidik secara manusiawi dan bermakna.
Tujuan Pendidikan: Antara Ideal dan Realita
Secara normatif, tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa serta membentuk manusia yang beriman, berakhlak, dan berkarakter. Arah ini ditegaskan kembali melalui Profil Pelajar Pancasila yang menekankan keseimbangan antara kompetensi dan karakter (Kemendikbudristek, 2022).
Namun, dalam praktiknya, tujuan pendidikan sering bergeser menjadi sekadar pencapaian nilai akademik. Keberhasilan siswa masih diukur dari angka rapor, nilai ujian, dan peringkat kelas. Akibatnya, pendidikan karakter, kemampuan berpikir kritis, dan empati sosial sering terpinggirkan. Tidak sedikit siswa yang unggul secara akademik, tetapi lemah dalam sikap disiplin, kejujuran, dan tanggung jawab. Kondisi ini menunjukkan bahwa tujuan pendidikan belum sepenuhnya dipahami sebagai proses pembentukan manusia seutuhnya (Suyanto & Hisyam, 2021).
Pendidik: Beban Administrasi Mengalahkan Peran Mendidik
Pendidik merupakan unsur sentral dalam pendidikan. Guru tidak hanya berperan sebagai penyampai materi, tetapi juga sebagai pembimbing, teladan, dan penggerak perubahan. Sayangnya, dalam beberapa tahun terakhir, peran ini sering tergerus oleh beban administrasi yang berlebihan.
Contoh nyata dapat ditemukan di banyak sekolah, baik negeri maupun swasta, di mana guru harus mengisi berbagai laporan, perangkat pembelajaran, hingga pelaporan berbasis aplikasi. Waktu yang seharusnya digunakan untuk merancang pembelajaran kreatif justru tersita untuk urusan administratif. Padahal, guru idealnya diberi ruang untuk fokus pada proses mendidik dan membangun relasi dengan peserta didik (Mulyasa, 2021). Bahkan, laporan OECD (2023) menunjukkan bahwa beban kerja non-pengajaran dapat menurunkan kualitas pembelajaran jika tidak dikelola secara proporsional.
Peserta Didik: Subjek Pendidikan yang Sering Terlupakan
Dalam konsep pendidikan modern, peserta didik seharusnya diposisikan sebagai subjek, bukan objek. Namun, dalam praktiknya, siswa masih sering menjadi penerima pasif. Metode ceramah satu arah masih mendominasi pembelajaran, sementara ruang dialog dan eksplorasi gagasan siswa terbatas.
Di beberapa sekolah, siswa yang aktif bertanya justru dianggap mengganggu jalannya kelas. Padahal, keaktifan bertanya merupakan salah satu indikator berpikir kritis dan rasa ingin tahu. Pembelajaran yang berpusat pada siswa terbukti mampu meningkatkan pemahaman dan keterlibatan belajar (Pane & Dasopang, 2021). Ketika peserta didik tidak diberi ruang untuk berkembang sesuai potensi dan minatnya, maka pendidikan kehilangan esensi dasarnya (Widodo, 2022).
Lingkungan Pendidikan: Sekolah dan Keluarga yang Tidak Selaras
Lingkungan pendidikan mencakup keluarga, sekolah, dan masyarakat. Ketiganya idealnya saling bersinergi sebagaimana konsep Tri Pusat Pendidikan yang kembali ditekankan dalam konteks pendidikan modern (Kemendikbudristek, 2021). Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa sinergi ini belum berjalan optimal.
Sekolah berupaya menanamkan disiplin dan nilai karakter, tetapi lingkungan rumah kurang memberikan penguatan. Sebaliknya, orang tua kerap menyerahkan sepenuhnya pendidikan karakter kepada sekolah. Contoh yang sering terjadi adalah ketika siswa menunjukkan perilaku kurang disiplin di sekolah, namun orang tua justru membela anak tanpa melihat akar masalah. Ketidaksinergian ini membuat pendidikan karakter berjalan setengah-setengah (Pratiwi & Lestari, 2023).
Metode Pembelajaran: Masih Terjebak Cara Lama
Metode pembelajaran seharusnya berkembang mengikuti kebutuhan zaman dan karakter peserta didik. Namun, masih banyak sekolah yang bertahan pada metode konvensional tanpa inovasi. Pembelajaran berbasis proyek, diskusi, dan kontekstual sering kali hanya menjadi pelengkap, bukan kebiasaan.
Padahal, metode pembelajaran yang kontekstual mampu membantu siswa memahami makna belajar dalam kehidupan nyata (Sani, 2022). Kurikulum Merdeka sendiri mendorong guru untuk menerapkan pembelajaran yang fleksibel dan berpusat pada peserta didik (Kemendikbudristek, 2023). Ketika metode pembelajaran tidak berkembang, siswa cenderung jenuh dan kehilangan motivasi belajar.
Solusi: Menata Ulang Unsur Pendidikan Secara Menyeluruh
Permasalahan unsur pendidikan tidak dapat diselesaikan secara parsial. Diperlukan upaya bersama untuk:
Menegaskan kembali tujuan pendidikan sebagai pembentukan karakter dan kecakapan hidup, bukan sekadar prestasi akademik.
Mengurangi beban administratif guru agar pendidik dapat fokus pada proses mendidik.
Menempatkan peserta didik sebagai subjek aktif melalui pembelajaran partisipatif.
Membangun kolaborasi yang kuat antara sekolah dan keluarga dalam mendidik anak.
Mendorong inovasi metode pembelajaran yang relevan dengan kehidupan nyata siswa.
Penutup
Unsur-unsur pendidikan bukan sekadar konsep teoretis, melainkan fondasi utama dalam membangun pendidikan yang bermakna. Ketika unsur-unsur tersebut berjalan tidak seimbang, pendidikan hanya menjadi rutinitas tanpa ruh. Sudah saatnya semua pihak guru, sekolah, orang tua, dan pemerintah kembali menata pendidikan dari unsur dasarnya agar pendidikan benar-benar mampu memanusiakan manusia.
Oleh:
Diasmitra Novia Arsita
Mahasiswa Pendidikan Guru Sekolah Dasar S1
Universitas Pamulang
Tahun Akademik 2025/2026
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































