Bengkulu — Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Kelas IIA Bengkulu, Hilmawan Indra Waskito, memimpin rapat perdana awal tahun bersama jajaran staf KPLP, Selasa (05/01). Rapat ini menjadi momentum strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat komitmen pelaksanaan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Tahun 2026.
Dalam arahannya, Ka. KPLP menekankan bahwa jajaran pengamanan memiliki peran vital dalam mendukung suksesnya seluruh program aksi, khususnya yang berkaitan langsung dengan pemasyarakatan. Mulai dari pemberantasan peredaran narkoba di dalam Lapas, pencegahan berbagai modus penipuan, hingga penguatan sistem pengamanan guna mengatasi overcapacity dan overcrowding secara komprehensif.
“Pengamanan bukan hanya soal penjagaan, tetapi menjadi garda terdepan dalam menciptakan Lapas yang aman, tertib, dan kondusif agar seluruh program pembinaan dapat berjalan optimal,” tegas Hilmawan.
Lebih lanjut disampaikan, beberapa program aksi yang menjadi fokus dukungan KPLP antara lain penguatan keamanan dan ketertiban Lapas, dukungan terhadap program kemandirian warga binaan melalui pemanfaatan lahan idle, hingga pemasaran produk hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Selain itu, KPLP juga diharapkan berperan aktif dalam mendukung layanan kesehatan, kegiatan sosial kemasyarakatan, serta peningkatan kompetensi SDM aparatur pemasyarakatan.
Rapat berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan penyampaian masukan dari staf KPLP terkait langkah-langkah teknis pelaksanaan di lapangan. Seluruh jajaran sepakat untuk menjadikan 15 Program Aksi Kemenimipas Tahun 2026 sebagai pedoman kerja bersama, sekaligus wujud nyata komitmen reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan.
Melalui rapat perdana ini, KPLP Lapas Kelas IIA Bengkulu menegaskan kesiapan mendukung penuh kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, sejalan dengan arahan pimpinan guna mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berintegritas di tahun 2026.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































