Bengkulu — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, memberikan penguatan dan arahan strategis kepada seluruh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada awal tahun 2026 melalui kegiatan terpusat yang dilaksanakan secara virtual, Senin (5/1/2026).
Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut diikuti oleh seluruh satuan kerja, baik pusat maupun daerah, termasuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu yang mengikuti secara daring bersama pejabat struktural dan pegawai.
Dalam penguatannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa tahun 2026 merupakan momentum penting bagi seluruh insan Kemenimipas untuk menunjukkan kerja nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat. Menteri menekankan pentingnya peningkatan disiplin, integritas, serta kualitas pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.
“Seluruh jajaran Kemenimipas harus bekerja dengan sungguh-sungguh, berorientasi pada hasil, serta menghadirkan pelayanan yang PRIMA bagi masyarakat,” tegas Agus Andrianto.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan Deklarasi Janji Kinerja Pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjalankan tugas dan fungsi secara profesional dan berintegritas.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja antara Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Imigrasi, sebagai penguatan akuntabilitas kinerja organisasi di seluruh tingkatan.
Melalui penguatan awal tahun ini, seluruh jajaran pemasyarakatan, termasuk Lapas Kelas IIA Bengkulu, menegaskan kesiapan untuk mendukung penuh arah kebijakan dan agenda kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 dengan semangat “2026 Kemenimipas Kerja Nyata, Pelayanan PRIMA.”
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































