Pemprov DKI Jakarta merencanakan kebijakan baru pada transportasi Transjakarta dengan menaikan tarif Rp. 3.500 menjadi Rp. 5.000. Perencanaan ini turut menarik perhatianpara pengguna Transjakarta, sebab sudah 2 dekade tarif Transjakarta bertahan di angka Rp. 3.500.
“Kalau naik gapapa karena TJ kan udah lama dari tahun ke tahun tetap harga 3.500 aja pas ada naik nya ini, naik gapapa menurut aku tapi jangan melonjak naik banget, dan juga pelayanannya, fasilitasnnya dari orang orang di busnya harus ditingkatin, jadi jangan Cuma naiknya harga tapi kualitas transjakarta nya itu sendiri. Dan kalau bisa naiknya jangan mahal-mahal.”, kata Rara salah satu pengguna Transjakarta di Halte Transjakarta Cawang BNN, Jakarta Timur, Jumat (31/30/2025).
Bersumber dari Youtube Tribun Jakarta, langkah kenaikantarif TJ diambil karena besarnya beban subsidi yang ditanggung Pemprov DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta menjelaskan tarif Transjakarta saat ini hanya Rp. 3.500 yang sudah di subsidi, sedangkan tarif asli jika tidak disubsidiadalah Rp. 13.000. Artinya Pemprov DKI Jakarta menanggung sebesar Rp. 9.500 untuk subsidi setiappenumpangnya. Tetapi Pramono Anung mengatakan kenaikantarif tersebut tidak akan berpengaruh terhadap 15 golonganyang sudah ditentukan.
“Kami sudah menghitung untuk Transjakarta, terutama juga untuk Transjabodetabek supaya harga antara Jakarta dan daerah penyanggah tidak berbeda. Sekarang ini subsidinyasetiap tingkat sebenarnya sudah di atas 9 ribu. Kan gak mungkin kalau kemudian ini kita sanggah sendirian untukmenerus.” Ujar Pramono Anung, Senin (27/10/2025).
Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan kapan kebijakan iniakan diberlakukan. Transjakarta merupakan transportasiumum yang lahir pada kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dan beroperasi sejak Tahun 2004 dengan tarif awalhanya Rp. 2.000. Lalu, berdasarkan SK Gubernur DKI No. 1912/2005, pada tahun 2005 tarif Transjakarta naik menjadi Rp 3.500 hingga saat ini.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































