Bengkulu – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (13/01/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan derajat kesehatan serta kesadaran warga binaan terhadap pentingnya pencegahan penyakit di lingkungan pemasyarakatan.
Penyuluhan kesehatan tersebut dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bengkulu, yakni dr. Reni Wahyu Novianti bersama perawat Annisa Nafisah, A.Md.Kep. Kegiatan ini turut didampingi oleh Perawat Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Bengkulu serta petugas jaga, sehingga pelaksanaan berjalan tertib dan kondusif.
Dalam penyuluhan tersebut, materi yang disampaikan berfokus pada Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Para pemateri menjelaskan secara komprehensif mengenai pengertian ISPA, faktor penyebab, gejala yang perlu diwaspadai, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di lingkungan hunian bersama seperti di dalam lapas.
dr. Reni Wahyu Novianti menekankan pentingnya penerapan pola hidup bersih dan sehat sebagai langkah awal mencegah ISPA. Mulai dari menjaga kebersihan diri, lingkungan kamar hunian, etika batuk dan bersin, hingga pentingnya segera melapor kepada petugas kesehatan apabila mengalami keluhan kesehatan.
Warga binaan tampak antusias mengikuti kegiatan penyuluhan, ditandai dengan keaktifan mereka dalam menyimak materi serta mengajukan pertanyaan seputar kondisi kesehatan yang sering dialami. Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran warga binaan terhadap pentingnya menjaga kesehatan selama menjalani masa pembinaan.
Melalui kegiatan penyuluhan kesehatan ini, Lapas Kelas IIA Bengkulu berkomitmen untuk terus memberikan layanan kesehatan yang optimal bagi warga binaan, sejalan dengan upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang sehat, humanis, dan berorientasi pada pembinaan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































