Tulang Bawang Barat, 13 Januari 2026 — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat, M. Rifai Pinrua, secara resmi , Robi Romansyah,S.IP.,M.Si, sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dengan wilayah kerja di Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PPATS tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan turut dihadiri serta disaksikan oleh:
1. Ketua IPPAT Tulang Bawang Barat Ibu Nurhazny Darnawaty, S.H.,M.Kn. beserta anggota.
2. Seluruh Pejabat Pengawas di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat beserta para Koordinator Subtansi.
Dalam sambutannya usai pelantikan, M. Rifai Pinrua menyampaikan amanat dan ucapan selamat kepada Robi Romansyah, S.IP.,M.Si., atas pelantikannya sebagai PPATS Kecamatan Way Kenanga. Ia menegaskan bahwa seorang PPATS merupakan pembantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pendaftaran tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta peraturan pelaksana lainnya.

“Saya berpesan kepada Bapak Robi Romansyah agar dapat melaksanakan tugas dengan baik, teliti, dan penuh kehati-hatian, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman yang serba digital. Seorang PPATS dituntut untuk memahami dan mengimplementasikan layanan pertanahan secara modern, profesional, dan akuntabel,” ujar Rifai.
Dengan pelantikan dan pengangkatan sumpah PPATS Kecamatan Way Kenanga ini, diharapkan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat, pemerintah daerah, dan pemerintah kecamatan semakin kuat dalam mendukung upaya pemerintah mewujudkan tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum, dan perlindungan hak atas tanah, baik untuk masyarakat maupun aset daerah.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































