Menjadi guru di Indonesia bukan sekadar menjalani profesi, melainkan menempuh jalan pengabdian yang menuntut jiwa kesatria. Di pundak guru, amanah besar seperti mencerdaskan generasi bangsa, membentuk karakter, dan menyiapkan masa depan negeri itu diletakkan. Namun ironisnya, di tengah besarnya tanggung jawab tersebut, posisi guru justru kerap terpinggirkan dan kurang mendapatkan penghormatan yang layak.
Guru dituntut hadir sepenuh hati, mendidik dengan kesabaran, dan bekerja melampaui jam formal. Mereka menjadi orang tua kedua bagi peserta didik, pendengar keluh kesah, sekaligus penanam nilai-nilai moral. Sayangnya, peran luhur ini sering kali tidak sebanding dengan perhatian dan kesejahteraan yang diterima. Dalam berbagai kebijakan pendidikan, guru kerap hanya diposisikan sebagai pelaksana teknis, bukan subjek utama yang harus diprioritaskan.
Jika menengok ke beberapa negara maju, profesi guru ditempatkan pada posisi terhormat. Guru dijamin kesejahteraannya, dihargai pendapatnya, dan dilibatkan dalam pengambilan kebijakan strategis. Negara-negara tersebut menyadari bahwa kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kualitas dan kesejahteraan guru. Pendidikan tidak dibangun dari program semata, tetapi dari manusia yang menjalankannya.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan realitas di Indonesia. Guru seolah lebih sering dimanfaatkan tenaganya daripada diperjuangkan kehidupannya. Istilah pengabdian kerap dijadikan pembenaran atas rendahnya kesejahteraan. Guru diminta bertahan dengan idealisme, sementara sistem belum sepenuhnya berpihak. Akibatnya, marwah profesi guru perlahan tergerus, tidak karena guru kehilangan nilai, tetapi karena negara belum sepenuhnya memuliakannya.
Memang, dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah menghadirkan berbagai program yang diklaim sebagai upaya peningkatan kesejahteraan guru. Namun, implementasinya belum sepenuhnya merata dan adil. Masih banyak guru yang terjebak dalam ketidakpastian status dan penghasilan. Sistem yang ada bahkan menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan pendidik.
Salah satu contoh yang sering menjadi perbincangan adalah proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Tidak sedikit guru honorer dengan rekam jejak panjang, dedikasi tinggi, dan pengalaman bertahun-tahun justru terpinggirkan. Sementara itu, ada pihak yang relatif baru terjun ke dunia pendidikan, dengan pengalaman mengajar yang minim, tiba-tiba memperoleh status yang lebih aman dan sejahtera. Kondisi ini menimbulkan luka psikologis dan rasa tidak dihargai bagi guru-guru yang telah lama berjuang di ruang kelas.
Situasi tersebut semakin menegaskan bahwa profesi guru di Indonesia membutuhkan keberanian dan jiwa kesatria yang luar biasa. Guru dituntut tetap setia mendidik, meski kerap merasa diabaikan oleh sistem. Mereka harus kuat secara mental, sabar secara emosional, dan ikhlas secara batin, di tengah ketidakpastian yang terus membayangi.
Sudah saatnya guru tidak hanya dipandang sebagai pelaksana kurikulum atau objek kebijakan. Guru adalah fondasi peradaban. Memuliakan guru berarti memuliakan masa depan bangsa. Tanpa kesejahteraan yang adil dan sistem yang berpihak, idealisme guru akan terus diuji. Namun selama masih ada guru yang bertahan dengan jiwa kesatria, harapan pendidikan Indonesia akan tetap menyala, meski diterpa berbagai ketidakadilan.
Penulis: Insan Faisal Ibrahim, S.Pd
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































