PAREPARE – Senin, 12 Januari 2026 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Hasanuddin Gelombang 115 melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dan pendampingan pengelolaan keuangan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Mallusetasi, Kota Parepare. Program kerja ini dilaksanakan oleh Bella Agnesia Nipa dan Adelia Setya Ramadhani sebagai bentuk kontribusi nyata mahasiswa dalam pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perangkat Kelurahan Mallusetasi, para Ketua RT dan RW, serta pelaku UMKM yang berada di wilayah Kelurahan Mallusetasi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum dan kemampuan pengelolaan keunagan usaha berbasis digital bagi pelaku UMKM agar dapat berkembang secara berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut, Bella Agnesia Nipa memberikan penyuluhan hukum dengan judul “PELUANG: Penyuluhan Legalitas Usaha Melalui Pendaftaran NIB”.
Dalam penyuluhannya, Bella menekankan pentingnya legalitas usaha bagi setiap pelaku UMKM sebagai fondasi utama dalam menjalankan usaha secara formal dan berkelanjutan.
“Jika sudah memiliki NIB, usaha akan diakui dan dilindungi secara hukum, dapat mengakses bantuan pemerintah, serta menjadi dasar dalam memperoleh perizinan lanjutan,” jelas Bella di hadapan para pelaku UMKM.
Sementara itu, Kepala Seksi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Mallusetasi menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan yang memadukan antara hukum dan UMKM merupakan perpaduan yang sangat baik dan relevan dengan kondisi masyarakat setempat.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan mahasiswa ini yang mengambil tema tentang hukum dan UMKM. Saya pikir kolaborasi antara hukum dan UMKM sangat relevan di Kelurahan Mallusetasi, mengingat warga kita kebanyakan merupakan pelaku UMKM,” ujarnya.
Selain penyuluhan hukum, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi oleh Adelia Setya Ramadhani dengan judul “PRO AKSI: Program Pendampingan Akuntansi Keuangan Simplifikasi Berbasis SIAPIK”. Dalam pemaparannya, Adelia menjelaskan kemudahan pengelolaan laporan keuangan usaha melalui aplikasi SIAPIK.
“Melalui SIAPIK, pelaku UMKM cukup mencatat pemasukan dan pengeluaran sehari-hari, dan laporan keuangan akan tersusun secara otomatis. Jadi, tidak perlu memiliki latar belakang akuntansi,” ungkap Adelia Setya Ramadhani.
Sekretaris Lurah Kelurahan Mallusetasi menambahkan bahwa program pendampingan akuntansi ini sangat bermanfaat, mengingat masih banyak UMKM, khususnya usaha mikro skala kecil, yang mengalami kesulitan dalam mengatur dan menyusun laporan keuangan.
“Kegiatan ini mendorong digitalisasi UMKM, terutama dalam pengelolaan laporan keuangan berbasis teknologi,” ujar Sekretaris Lurah Kelurahan Mallusetasi.
Sebagai upaya keberlanjutan, kegiatan ini didukung dengan penyusunan buku panduan teknis pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) serta buku panduan penggunaan aplikasi SIAPIK sebagai pedoman praktis bagi pelaku UMKM. Selain itu, mahasiswa KKN juga melakukan pendampingan langsung kepada pelaku UMKM dalam proses pembuatan NIB dan penggunaan aplikasi SIAPIK untuk memastikan penerapan legalitas usaha dan pembukuan digital tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi berlanjut dalam aktivitas usaha sehari-hari.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN Unhas Gelombang 115 berharap pelaku UMKM di Kelurahan Mallusetasi dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalitas usaha serta mampu mengelola keuangan usaha secara mudah, tertib, dan terstruktur berbasis pemanfaatan teknologi digital.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































