Bengkulu – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu beserta jajaran mengikuti kegiatan sosialisasi pelaporan Rencana Pembinaan (Case Plan) Narapidana dan Program Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (22/1).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terkait mekanisme pendataan, pemetaan kebutuhan, serta pelaporan pembinaan narapidana dan anak binaan, khususnya pada bidang pendidikan kesetaraan sebagai bagian dari Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan Asesmen Risiko Narapidana (ISPN).
Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa program pendidikan kesetaraan mencakup Paket A, Paket B, Paket C hingga jenjang perguruan tinggi, dengan total sasaran peserta lebih dari 200 ribu narapidana dan anak binaan secara nasional. Program ini dilaksanakan secara bertahap mulai dari persiapan, pelaksanaan, penilaian hingga keberlanjutan program sepanjang tahun berjalan.
Materi juga menekankan pentingnya pendataan dan pemetaan kebutuhan pendidikan yang meliputi identitas dasar warga binaan, riwayat pendidikan terakhir, kepemilikan ijazah, kemampuan literasi dan numerasi, minat serta motivasi belajar, masa pidana, hingga kondisi khusus yang dimiliki warga binaan. Data tersebut menjadi dasar penyusunan Case Plan dan kebijakan pembinaan yang tepat sasaran.
Selain itu, dijelaskan bahwa program pendidikan kesetaraan ini selaras dengan dokumen perencanaan nasional dan kebijakan strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sebagai upaya mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia warga binaan serta mempersiapkan mereka untuk reintegrasi sosial.
Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan penguatan oleh Pimpinan Tinggi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dalam hal ini Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak, Masjuno. Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa pelaporan Case Plan dan pelaksanaan program pendidikan kesetaraan harus dilaksanakan secara konsisten, terukur, dan akuntabel, karena menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembinaan yang humanis dan berkelanjutan.
Kalapas Kelas IIA Bengkulu menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi ini dengan mengoptimalkan pendataan, pelaporan, serta pelaksanaan program pendidikan kesetaraan di Lapas Kelas IIA Bengkulu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































