ARGA MAKMUR, 24 JANUARI 2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur melaksanakan kegiatan senam pagi bersama sebagai bagian dari program pembinaan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan seluruh jajaran petugas. Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Tenis Lapas Arga Makmur ini dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan suasana penuh semangat.
Agenda rutin ini diikuti secara kolektif oleh petugas Lapas, staf JFU/JFT, petugas jaga, warga binaan, hingga peserta magang dari Kemnaker. Pelaksanaan dimulai dengan pengeluaran warga binaan dari blok hunian secara tertib di bawah pengawasan ketat petugas jaga dan koordinasi dengan bidang pembinaan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Selain bertujuan menjaga kebugaran dan kesehatan fisik, senam pagi ini juga menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi antara warga binaan dan petugas. Sinergi yang baik melalui kegiatan olahraga ini diharapkan dapat mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di dalam Lapas.
Setelah sesi olahraga berakhir, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Catur Dharma Narapidana secara bersama-sama. Hal ini dilakukan sebagai penguatan mental dan komitmen warga binaan untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































