TANGSEL — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka posko pengaduan kasus dugaan pelecehan seksual di SDN Rawa Buntu 1.
Hal ini, dilakukan sebagai langkah jemput bola untuk mempermudah masyarakat, khususnya orang tua siswa, menyampaikan laporan maupun berkonsultasi.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel, Tri Purwanto mengatakan, posko ini disiapkan untuk menjaring informasi dari korban yang belum terdata sekaligus mempercepat proses pendampingan.
“Makanya sekarang ada rencana buka posko. Kita jemput bola supaya masyarakat lebih mudah menyampaikan laporan,” kata Tri, usai meninjau langsung ke lokasi SDN Rawa Buntu 1, pada Kamis 22 Januari 2025.
Tri menambahkan, seluruh laporan yang masuk melalui posko akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur, baik untuk pendampingan psikologis maupun proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Deden Deni memastikan, posko pengaduan mulai aktif besok dan ditempatkan di lokasi yang mudah diakses oleh orang tua maupun siswa.
“Mulai besok sudah aktif. Hari ini kita sudah dapat ruangan di bawah, sebelah kiri kalau dari gerbang sekolah, supaya gampang aksesnya,” ujar Deden.
Menurutnya, pendirian posko ini dilatarbelakangi kekhawatiran masih adanya korban lain yang belum berani melapor karena ketakutan atau alasan tertentu.
Karena itu, lanjut Deden, posko tidak hanya melayani pengaduan, tetapi juga konsultasi.“Kami ingin memberi ruang seluas-luasnya. Tidak hanya untuk melaporkan, tapi juga konsultasi. Di posko ada psikolog untuk orang tua berkonsultasi terkait kondisi anak,” jelasnya.
Selain layanan di posko, Deden menyebut, pihaknya juga membuka opsi kunjungan langsung ke rumah bagi anak atau orang tua yang masih enggan datang ke sekolah.
Langkah ini diambil, untuk memastikan akses pendampingan benar-benar mudah dijangkau.“Kalau orang tua atau anaknya masih enggan ke sekolah, kami bisa visit langsung ke rumah. Intinya kami berikan akses semudah mungkin,” ungkapnya.
Deden juga menyinggung, munculnya persoalan baru berupa perundungan terhadap korban akibat penyebaran foto di media sosial.
Kondisi tersebut, menjadi perhatian serius karena berdampak pada psikologis anak.“Ini jadi masalah baru. Anak sudah jadi korban, tapi juga di bully di lingkungannya. Maka pendampingan psikologis ini sangat penting,” jelasnya.
Terkait operasional, lanjut Deden, posko akan dijaga oleh dua hingga tiga psikolog, serta petugas pendamping dari dinas terkait. Posko dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga jam kerja, dengan fleksibilitas penanganan sesuai kebutuhan korban.
“Posko dibuka sampai kondisi membaik. Karena korbannya banyak, maka harus dimaksimalkan pendampingannya,” pungkasnya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































