Bengkulu – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu mendampingi pelaksanaan penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui pendekatan Restorative Justice sebagai bagian dari penerapan perdana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, bertempat di Balai Tepung Setawar atau Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bengkulu yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik Kota Bengkulu.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menerapkan penyelesaian perkara yang berkeadilan, partisipatif, dan humanis. Dalam kesempatan tersebut, Balai Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu turut melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap tersangka atas nama Yokti Citapurnawan als Yoki als Pak Wildan bin (Alm) Rihanuddin sebagai salah satu bahan pertimbangan penting dalam proses pengambilan keputusan hukum.
Kegiatan diawali dengan pembukaan serta penjelasan maksud dan tujuan pelaksanaan Restorative Justice oleh Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Bengkulu. Bapas Kelas I Bengkulu hadir sebagai bentuk dukungan terhadap penyelesaian perkara di luar mekanisme peradilan formal, sekaligus menjalankan tugas dan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan sebagaimana diamanatkan dalam KUHP baru.
Dalam kegiatan tersebut, Bapas Kelas I Bengkulu diwakili oleh Pembimbing Kemasyarakatan Madya Hendra, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Milseri, serta Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Oka Putra Wazlan. Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan hasil Litmas yang memuat gambaran kondisi sosial, latar belakang klien, serta rekomendasi penanganan perkara melalui pendekatan restoratif.
Pembimbing Kemasyarakatan Madya Hendra menyampaikan bahwa kehadiran Bapas dalam proses Restorative Justice bertujuan memastikan penyelesaian perkara berjalan objektif dan berpihak pada pemulihan. “Litmas menjadi instrumen penting untuk memberikan gambaran utuh kepada penegak hukum, sehingga keputusan yang diambil tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga keadilan sosial dan kemanusiaan,” ujarnya.
Musyawarah penyelesaian perkara melibatkan unsur Kejaksaan, Balai Pemasyarakatan, pihak tersangka, korban, keluarga, tokoh masyarakat, serta unsur pemerintah setempat. Proses dialog berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial serta tanggung jawab bersama.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu, Yusep Antonius, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung penerapan Restorative Justice melalui penyusunan Litmas yang profesional dan objektif, serta memperkuat koordinasi lintas APH. Penerapan KUHP baru ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana yang lebih adil dan humanis.(IH)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































