Jeneponto, Pengurus Daerah Ittihad Persaudaraan Imam Masjid (IPIM) Kabupaten Jeneponto resmi dilantik untuk masa khidmat 2025–2030 pada Ahad, 1 Februari 2026. Bertempat di Kantor Urusan Haji dan Umrah, prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat ini mengusung misi besar: meningkatkan kapasitas imam demi terwujudnya keberkahan peradaban. Acara ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, termasuk perwakilan dari Pemkab Jeneponto, Dandim, Kapolres, Kajari, serta Ketua PW IPIM Sulawesi Selatan.
Pelantikan ini ditegaskan bukan sekadar seremonial, melainkan titik awal bagi para pengurus untuk memperkuat peran imam sebagai penjaga nilai Islam dan pemersatu umat (ukhuwah). Dr. dr. H. M. Syarifuddin Nurdin, M.Kes, yang kembali dipercaya memimpin IPIM Jeneponto untuk periode kedua, menyoroti beberapa isu krusial yang dihadapi para imam di lapangan, di antaranya: Perlunya peningkatan standar kualitas keilmuan. Kedua, Pemerataan kesempatan sosial bagi para imam. Ketiga, akses layanan kesehatan gratis yang belum maksimal. Sebagai langkah nyata, IPIM Jeneponto berencana menjalin kerja sama resmi (MoU) dengan Dinas Sosial serta berkolaborasi dengan berbagai SKPD dan pelaku usaha lokal untuk menjawab tantangan tersebut.
Ketua PW IPIM Sulsel, Dr. KH. Masykur Yusuf, M.Ag, dalam arahannya menekankan pentingnya kemandirian ekonomi. Beliau mendorong pembentukan UMKM di bawah naungan organisasi dan mengusulkan program inovatif seperti “Koin Masjid”. Program ini memanfaatkan kotak amal khusus yang hasilnya dialokasikan untuk membiayai kegiatan organisasi serta meningkatkan kesejahteraan imam.
Pemerintah Kabupaten Jeneponto menyambut baik kehadiran pengurus baru ini. Melalui Asisten I Pemkab Jeneponto, Mustakbirin, SH.,MH, pemerintah menyatakan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan imam desa dan kelurahan, salah satunya melalui mekanisme dana hibah. IPIM pun didorong untuk segera bersinergi secara administratif agar dukungan anggaran tersebut dapat terealisasi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































