Ternate – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate, Faozul Ansori, mengikuti kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara. Penandatanganan dilakukan oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Maluku Utara dan disaksikan langsung oleh Kakanwil Ditjen PAS Malut S. Mahdar, sebagai bentuk penguatan integritas dan tata kelola organisasi, Senin (2/2).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi. Seluruh jajaran UPT menyatakan kesiapan untuk menjalankan reformasi birokrasi secara konsisten melalui peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan internal.
Kalapas Ternate, Faozul Ansori menegaskan bahwa partisipasinya dalam penandatanganan komitmen tersebut merupakan wujud keseriusan institusi dalam membangun budaya kerja berintegritas dan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Komitmen ini bukan sekadar seremonial, tetapi tanggung jawab moral seluruh jajaran untuk menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memastikan setiap proses berjalan transparan serta akuntabel,” ujar Faozul Ansori.
Sementara itu, Kakanwil Ditjen PAS Malut, S. Mahdar, menekankan bahwa pembangunan Zona Integritas harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan pengawasan berkelanjutan di setiap satuan kerja.
“WBK dan WBBM hanya dapat dicapai melalui komitmen yang konsisten, penguatan pengawasan, serta pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas S. Mahdar.
Melalui kegiatan ini, Lapas Ternate menegaskan kesiapan untuk terus mendukung pembangunan Zona Integritas sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemasyarakatan yang profesional, bersih, dan melayani.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































