Aceh Utara – Senin, 2 Februari 2026 — Pascabanjir yang melanda Desa Pulo Iboih, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, petani padi sawah kini menghadapi kondisi ekonomi yang semakin terpuruk. Tidak hanya lahan pertanian yang terendam, tetapi juga alat produksi, ternak, dan rumah warga mengalami kerusakan parah, memperlihatkan potret nyata kemiskinan pascabencana di wilayah tersebut.
Kegiatan dokumentasi dan pendampingan ini merupakan bagian dari Program Mahasiswa Berdampak yang dilaksanakan oleh Himpunan Mahasiswa Agribisnis (HIMAGRI) Fakultas Pertanian Universitas Malikussaleh (UNIMAL), bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), sebagai upaya mendorong kepedulian serta advokasi terhadap kondisi petani pascabanjir.
Bu Nuraini, salah satu petani padi sawah, mengungkapkan bahwa banjir telah merendam seluruh lahannya dan merusak peralatan pertanian yang menjadi sumber mata pencaharian utama keluarganya.
“Lahan kami terendam, alat pertanian rusak, rumah juga parah. Sampai sekarang barang-barang masih berserakan di luar karena belum bisa dibereskan dan tidak tahu mau diletakkan di mana,” ujarnya dengan nada sedih.
Hal serupa disampaikan oleh Pak Khaidir, petani sekaligus peternak setempat. Ia menjelaskan bahwa selain kehilangan hasil pertanian, ternaknya juga terdampak sehingga harus dievakuasi demi menyelamatkan hewan ternak.
“Ternak terpaksa kami evakuasi karena kandang terendam. Sampai sekarang belum ada bantuan untuk bidang pertanian dan peternakan. Kami sangat kesulitan untuk bangkit,” tuturnya.
Kondisi rumah warga di desa tersebut juga masih memprihatinkan. Banyak rumah mengalami kerusakan berat, sementara barang-barang rumah tangga masih berserakan di luar karena belum dapat diperbaiki dan warga tidak mengetahui harus menyimpan barang-barang tersebut di mana. Keterbatasan ekonomi semakin memperparah proses pemulihan pascabencana.
Penyuluh Pertanian Desa Puloh Iboih, Pak Faisal, menyampaikan bahwa banjir telah memberikan dampak besar terhadap produktivitas sektor pertanian.
“Sebagian besar lahan padi sawah terdampak banjir. Tanpa bantuan sarana produksi, benih, pupuk, dan dukungan modal, petani akan sangat kesulitan untuk kembali menanam dan mempertahankan produksi,” jelasnya.
Sementara itu, Geuchik Desa Puloh Iboih, Bapak Muammar, menegaskan bahwa pemerintah desa terus berupaya menyuarakan kebutuhan warganya, khususnya bagi petani dan peternak.
“Masyarakat kami sangat membutuhkan perhatian, terutama bantuan untuk sektor pertanian dan peternakan. Pemulihan ekonomi pascabanjir harus menjadi prioritas agar warga bisa kembali mandiri dan produktif,” ujarnya.
Dari kalangan mahasiswa, Zikri, perwakilan mahasiswa HIMAGRI UNIMAL, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi petani pascabanjir.
“Apa yang kami lihat di Puloh Iboih adalah potret nyata kemiskinan pascabencana. Petani kehilangan lahan, alat, dan sumber penghasilan. Melalui Program Mahasiswa Berdampak, kami berharap dapat mendorong perhatian pemerintah dan pihak terkait agar bantuan untuk sektor pertanian dan peternakan segera disalurkan,” katanya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa dampak banjir tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga berpotensi memperdalam kemiskinan struktural jika tidak segera ditangani dengan kebijakan dan bantuan yang tepat sasaran, khususnya bagi petani dan peternak yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan desa.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































