TANGSEL — Belajar dari berbagai kasus yang pernah terjadi, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan tidak ingin kecolongan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Seluruh tahapan pengelolaan anggaran dipastikan akan dikawal ketat sejak dari hulu.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, penguncian potensi penyimpangan dilakukan sejak tahap perencanaan agar tidak ada celah terjadinya korupsi.
“Kita belajar dari pengalaman. Karena itu, sejak awal perencanaan APBD 2026, kami kunci agar tidak ada ruang terjadinya korupsi,” kata Benyamin usai membuka Sosialisasi Mitigasi dan Tata Kelola Antikorupsi di Gedung Puspemkot, Serua, Ciputat, Selasa (3/2/2026).
Sebagai bentuk komitmen tersebut, lanjut Benyamin, Pemkot Tangsel menggandeng Koordinator Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KORTAS Tipikor) Polri untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah, bahkan hingga tingkat lurah, dalam rangka persiapan pelaksanaan APBD 2026.
“Hari ini kita undang KORTAS Tipikor Polri untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah, sampai lurah. Ini penting agar pemahaman antikorupsi itu merata,” ujarnya.
Benyamin menjelaskan, langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI yang menekankan pentingnya efisiensi dalam pelaksanaan APBD.
“Kemarin saya mengikuti taklimat dari Bapak Presiden. Salah satu penegasan beliau adalah soal efisiensi APBD. Dan efisiensi itu salah satunya adalah tidak membuka peluang terjadinya korupsi,” jelasnya.
Menurutnya, upaya pencegahan harus dilakukan sejak awal, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), pengguna anggaran, hingga pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
“Kita jabarkan secara detail di forum ini. Mulai dari OPD, pengguna anggaran, sampai PPTK, semuanya harus paham di mana saja potensi risikonya,” katanya.
Benyamin juga menegaskan bahwa korupsi tidak selalu berkaitan dengan uang. Penyalahgunaan waktu, memperlambat proses, hingga sengaja menghambat pelayanan publik juga termasuk bentuk korupsi.
“Korupsi itu bukan hanya soal uang. Menyalahgunakan waktu atau menghambat pelayanan juga bagian dari korupsi,” tegasnya.
Karena itu, lanjutnya lagi, potensi terjadinya korupsi sangat bergantung pada niat atau mens rea dari masing-masing aparatur.
“Kalau niatnya sudah salah, di situlah masalahnya. Ini yang harus kita petakan dan cegah sejak awal,” ujarnya.
Benyamin menambahkan, efektivitas sosialisasi ini nantinya dapat dilihat dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan setiap tahun.
“Nanti akan terlihat dari hasil pemeriksaan BPK. Apakah pemahaman meningkat dan berapa temuan yang muncul di tahun berikutnya,” jelasnya.
Sebagai penguatan pengawasan, Pemkot Tangsel juga melakukan pendampingan dalam pelaksanaan APBD, khususnya pada proyek-proyek strategis daerah.
“Beberapa kegiatan sudah kita tetapkan sebagai proyek strategis daerah. Di situ ada pendampingan dari aparat penegak hukum, BPKP, dan juga LKPP,” katanya.
Khusus untuk lelang berskala besar, pendampingan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dilakukan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau lelang besar, kita dampingi dengan LKPP supaya pelaksanaannya betul-betul sesuai aturan,” ujarnya.
Benyamin menegaskan, seluruh proyek strategis daerah juga telah dilaporkan kepada berbagai pihak sebagai bentuk transparansi dan pencegahan dini.
“Semua proyek strategis daerah sudah kami laporkan kepada Bapak Gubernur, BPKP untuk penjaminan, Datun, dan juga kepolisian. Ini agar kejadian-kejadian sebelumnya tidak terulang lagi di Kota Tangerang Selatan,” pungkasnya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































