Persoalan mendasar dalam pembangunan pedesaan di Indonesia saat ini bukan sekadar masalah minimnya anggaran, melainkan adanya krisis identitas tata kelola. Nur Rozuki, seorang ahli tata kelola desa asal Lamongan, menyoroti fenomena memprihatinkan di mana banyak pemerintah desa justru tidak memahami hakikat kewenangannya sendiri. Menurutnya, desa sering kali terjebak dalam mentalitas administratif sebagai perpanjangan tangan birokrasi di atasnya, padahal secara hukum, desa memiliki posisi tawar yang jauh lebih kuat dan mandiri.
Poin pertama yang harus ditegaskan dalam diskursus ini adalah status posisi desa dalam struktur kenegaraan. Nur Rozuki menekankan bahwa desa bukanlah bagian dari pemerintahan daerah. Secara konstitusional dan operasional, desa berdiri sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintahan. Jika desa terus dianggap sebagai subordinat atau level terendah dari pemerintah daerah (kabupaten/kota), maka inisiatif lokal akan selalu terbelenggu oleh standarisasi birokrasi daerah yang sering kali tidak relevan dengan kebutuhan riil di tingkat akar rumput.
Kekuatan desa sebenarnya terletak pada dua kewenangan utama yang hampir serupa dengan konsep otonomi pada pemerintah daerah. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kewenangan ini berlandaskan pada asas rekognisi dan asas subsidiaritas. Rekognisi berarti negara mengakui hak asal-usul desa yang sudah ada sejak sebelum republik ini berdiri, sedangkan subsidiaritas berarti penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa. Hal ini menunjukkan bahwa desa memiliki kedaulatan untuk menentukan nasibnya sendiri tanpa harus menunggu instruksi detail dari pemerintah pusat maupun daerah dalam urusan rumah tangganya.
Salah satu contoh paling nyata dari pengabaian kewenangan desa adalah dalam mekanisme penentuan penerima manfaat bantuan sosial. Selama ini, masyarakat sering melihat data kemiskinan turun langsung dari kementerian pusat (top-down), yang sering kali tidak akurat dan memicu konflik horizontal. Nur Rozuki menegaskan bahwa secara regulasi, penentuan penerima manfaat seharusnya lahir dari Musyawarah Desa (Musdes). Hal ini didasarkan pada UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, khususnya Pasal 8, 9, dan 10, yang mengamanatkan bahwa verifikasi dan validasi data harus dimulai dari tingkat desa/kelurahan melalui proses musyawarah. Dalam konteks ini, desa adalah pihak yang paling tahu siapa yang layak dibantu, bukan algoritma di Jakarta.
Namun, realitas pahit yang dihadapi adalah adanya jurang antara mandat undang-undang dengan kapasitas sumber daya manusia di desa. Nur Rozuki menyayangkan bahwa saat ini banyak desa yang tidak punya kapasitas dan kemampuan untuk melaksanakan kewenangan besar tersebut. Keterbatasan literasi hukum, lemahnya administrasi pemerintahan desa, serta rendahnya keberanian perangkat desa untuk berinovasi membuat mereka lebih nyaman menjadi pengikut daripada menjadi pemimpin di wilayahnya sendiri. Banyak kepala desa yang lebih takut pada kesalahan administratif laporan keuangan daripada takut pada kegagalan menyejahterakan warga melalui kewenangan aslinya.
Tanpa adanya peningkatan kapasitas secara masif dan perubahan pola pikir, kewenangan istimewa yang diberikan oleh UU Desa hanya akan menjadi tumpukan kertas tanpa makna. Desa perlu menyadari bahwa mereka memiliki “power” untuk menolak intervensi yang bertentangan dengan hasil Musdes. Sudah saatnya desa berhenti memposisikan diri sebagai objek pembangunan dan mulai bangkit sebagai subjek yang berdaulat. Jika tata kelola ini tidak segera diperbaiki, maka otonomi desa hanya akan menjadi beban sejarah yang gagal diwujudkan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































