Palu – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah menggelar diseminasi strategi peningkatan akses bantuan hukum bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kategori miskin serta kelompok rentan, bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Palu, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong peningkatan akses bantuan hukum berkeadilan di satuan kerja pemasyarakatan, sekaligus mendukung capaian Indeks Pembangunan Hukum tahun 2026.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk bagi tahanan dan warga binaan yang tengah menjalani proses hukum maupun pembinaan.
“Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa akses terhadap keadilan dapat dirasakan secara adil, merata, dan tanpa diskriminasi, khususnya bagi mereka yang berhadapan dengan hukum dan memiliki keterbatasan ekonomi maupun pengetahuan,” ujar Bagus.
Menurutnya, pemberian bantuan hukum tidak sekadar pemenuhan hak administratif, tetapi merupakan bagian penting dari perlindungan hak asasi manusia serta implementasi prinsip due process of law dalam sistem pemasyarakatan.
“Hal ini sekaligus menjadi langkah strategis mewujudkan pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berkeadilan,” jelasnya.
Bagus juga menyampaikan rencana penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kanwil Ditjenpas Sulteng dan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah guna memastikan layanan bantuan hukum berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Secepatnya kami akan melakukan PKS bersama Kanwil Kemenkum Sulteng untuk memastikan bantuan hukum dapat diakses secara efektif oleh tahanan dan WBP yang membutuhkan,” katanya.
Ia berharap diseminasi ini mampu memperkuat pemahaman seluruh jajaran pemasyarakatan terhadap kebijakan dan regulasi bantuan hukum, sekaligus mengoptimalkan peran lapas dan rutan sebagai fasilitator layanan keadilan.
“Termasuk membangun sinergi dengan organisasi bantuan hukum, aparat penegak hukum, serta meningkatkan kualitas layanan yang transparan dan akuntabel bagi WBP dan tahanan,” tambah Bagus.
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Setyo Utomo, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Direktur Tahanan dan Anak Ditjenpas, Masjuno, serta Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Audy Murfi.
Kegiatan diikuti para kepala satuan kerja pemasyarakatan serta lembaga bantuan hukum se-Sulawesi Tengah, baik secara langsung maupun virtual.
Sementara itu, Setyo Utomo selaku Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memastikan akses bantuan hukum menjangkau kelompok rentan secara nyata.
“Bantuan hukum yang berkeadilan hanya dapat terwujud melalui sinergi kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan organisasi bantuan hukum, sehingga tidak ada warga negara yang kehilangan haknya di hadapan hukum,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah menegaskan komitmen memperluas akses keadilan di lingkungan pemasyarakatan, sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh tahanan dan warga binaan secara berkelanjutan.
Humas Kanwil Ditjenpas Sulteng
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































