Bantul (MTs Negeri 6 Bantul) – MTs Negeri 6 Bantul terus menunjukkan komitmennya dalam menerapkan nilai-nilai ekoteologi melalui kegiatan kolaborasi peduli lingkungan bersama Pondok Alhamdulillah. Kegiatan ini menjadi wujud nyata integrasi ajaran agama dengan kepedulian terhadap kelestarian alam, yang diwujudkan melalui aksi bersama seperti penyerahan alat kebersihan, penanaman pohon, serta edukasi lingkungan bagi santri dan warga pondok.
Kepala MTs Negeri 6 Bantul, Sugiyono, menyampaikan bahwa penerapan ekoteologi. “Penerapan ekoteologi merupakan bagian dari upaya madrasah dalam menanamkan kesadaran kepada peserta didik bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari ibadah dan tanggung jawab sebagai khalifah di bumi. Melalui kolaborasi dengan Pondok Alhamdulillah, diharapkan nilai-nilai tersebut tidak hanya dipahami secara teoritis, tetapi juga dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Sugyono.
Pihak Pondok Alhamdulillah menyambut baik kegiatan kolaboratif ini dan mengapresiasi kepedulian MTs Negeri 6 Bantul terhadap lingkungan pesantren. Sinergi antara madrasah dan pondok ini diharapkan dapat terus berlanjut serta menjadi inspirasi bagi lembaga pendidikan lainnya dalam mengembangkan gerakan ekoteologi yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi lingkungan sekitar.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































