Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang tahun 2026 merupakan bagian dari perubahan kebijakan pengupahan nasional yang terus disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi. Pemerintah menetapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebagai pijakan utama dalam perumusan upah minimum. Putusan tersebut kemudian diimplementasikan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP), serta Kepgub Nomor 703 dan 704 Tahun 2025 yang mengatur UMK dan UMSK. Menurut penulis, kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menghadirkan sistem pengupahan yang lebih terstruktur dan memiliki kepastian hukum, sekaligus merespons kritik terhadap kebijakan upah pada tahun-tahun sebelumnya.
Provinsi Banten dikenal sebagai wilayah industri dengan beban biaya hidup yang relatif tinggi. Dengan UMP sebesar Rp4.295.985 per bulan dan menempati peringkat ke-15 biaya hidup layak (BHL) tertinggi secara nasional, wajar jika perdebatan mengenai kelayakan upah terus bermunculan. Sebagian masyarakat menilai upah yang ditetapkan sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, sementara kelompok lainnya beranggapan bahwa angka tersebut masih belum sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok. Bagi penulis, perbedaan pandangan ini menegaskan bahwa kebijakan pengupahan tidak bisa dipahami semata-mata sebagai persoalan nominal, melainkan berkaitan erat dengan keadilan sosial dan peran negara dalam melindungi pekerja.
Dalam konteks tersebut, penetapan UMK Kabupaten Serang tahun 2026 menjadi isu yang penting untuk dicermati. Melalui rapat pleno Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah, disepakati kenaikan UMK sebesar 6,61 persen. Dengan kenaikan ini, UMK Kabupaten Serang menjadi Rp5.178.521,19 atau bertambah Rp321.071,03 dari tahun sebelumnya. Penulis memandang mekanisme pengambilan keputusan ini sebagai langkah positif karena dilakukan melalui dialog dan musyawarah. Namun, proses yang partisipatif tetap perlu diiringi dengan evaluasi kritis terhadap dampak kebijakan tersebut di lapangan.

Kenaikan UMK yang berlandaskan pada Putusan MK sering kali dianggap sebagai keputusan yang sudah tepat secara hukum. Memang, legitimasi hukum merupakan unsur penting agar kebijakan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Akan tetapi, penulis berpendapat bahwa keberadaan dasar hukum yang kuat seharusnya juga diikuti dengan keberpihakan nyata terhadap pemenuhan kebutuhan hidup pekerja. Dengan demikian, ukuran keberhasilan kebijakan pengupahan tidak hanya terletak pada aspek legalitas, tetapi juga pada sejauh mana kebijakan tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Di sisi lain, kekhawatiran dari kalangan dunia usaha hampir selalu muncul setiap kali upah minimum dinaikkan. Ada anggapan bahwa kenaikan upah berpotensi menekan keberlangsungan usaha dan menurunkan daya saing industri. Kekhawatiran tersebut patut dipahami, namun dalam kasus Kabupaten Serang, kenaikan UMK sebesar 6,61 persen masih berada dalam batas yang relatif wajar. Jika disandingkan dengan inflasi dan tingginya biaya hidup di Banten, kenaikan ini justru dapat dilihat sebagai bentuk penyesuaian yang realistis, bukan ancaman serius bagi dunia usaha.
Penulis juga menilai bahwa persoalan tidak berhenti pada besaran kenaikan upah. Stagnasi upah dalam jangka panjang justru berisiko menurunkan kualitas hidup pekerja, yang pada akhirnya berdampak pada menurunnya produktivitas kerja. Kondisi tersebut dapat menciptakan efek domino yang merugikan, baik bagi pekerja maupun bagi perusahaan. Oleh karena itu, melihat kenaikan UMK hanya dari sudut pandang biaya produksi tanpa mempertimbangkan dampak sosialnya merupakan pendekatan yang kurang komprehensif.

Jika dibandingkan dengan angka biaya hidup layak di Provinsi Banten, UMK Kabupaten Serang tahun 2026 berada pada posisi yang relatif lebih baik. Hal ini menunjukkan adanya upaya negara menjadikan upah minimum sebagai instrumen perlindungan sosial, bukan sekadar kewajiban administratif. Meski demikian, penulis menyadari bahwa keberadaan UMK tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan kesejahteraan pekerja. Tanpa pengawasan yang efektif dan penegakan aturan yang konsisten, kebijakan ini berpotensi tidak memberikan manfaat maksimal.
Keterlibatan berbagai pihak dalam rapat Dewan Pengupahan menjadi poin penting yang patut dipertahankan. Namun, kualitas dialog sosial masih perlu ditingkatkan agar suara pekerja, khususnya kelompok yang rentan, benar-benar terakomodasi dalam pengambilan keputusan. Partisipasi yang bermakna tidak hanya diukur dari kehadiran, tetapi juga dari sejauh mana kepentingan pekerja tercermin dalam kebijakan yang dihasilkan.

Pada akhirnya, penetapan UMK Kabupaten Serang tahun 2026 dapat dipahami sebagai upaya mencari titik temu antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Menurut penulis, kebijakan ini sudah mengarah pada keseimbangan yang lebih baik karena mempertimbangkan aspek hukum, ekonomi, dan sosial secara bersamaan. Namun, kebijakan pengupahan tidak boleh berhenti pada penetapan angka semata. Evaluasi berkelanjutan dan pengawasan yang ketat menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekerja.
Dengan demikian, kenaikan UMK Kabupaten Serang tahun 2026 tidak sekadar dapat dipandang sebagai euforia sesaat, melainkan sebagai langkah yang relatif rasional dan berorientasi pada keadilan sosial. Tantangan ke depan terletak pada bagaimana kebijakan ini diterapkan secara konsisten dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pekerja, tanpa mengabaikan keberlangsungan iklim usaha yang sehat.
penulis:
Gilang Ramadhan
Anes Sulistiawati
Hanindya Ramadhania
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































