9 Februari 2026 – Bengkulu — Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu, Tomy Yulianto, memimpin rapat internal bersama peserta magang Kementerian Ketenagakerjaan Batch 2 yang dilaksanakan di lingkungan Rutan Kelas IIB Bengkulu, pada Senin (9/2). Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas arahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu terkait Surat Edaran Pembatasan Akses Peserta Magang di lingkungan Lapas, Rutan, dan LPKA.
Kegiatan rapat internal ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memberikan pemahaman kepada seluruh peserta magang mengenai kebijakan pembatasan akses yang diberlakukan. Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi kerahasiaan informasi, serta mencegah potensi pelanggaran tata tertib dan gangguan keamanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Dalam arahannya, Karutan Tomy Yulianto menyampaikan bahwa Surat Edaran dari Kanwil Ditjenpas Bengkulu harus dipahami dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh jajaran, termasuk peserta magang. Menurutnya, keberadaan peserta magang di lingkungan pemasyarakatan perlu diatur secara jelas agar tidak menimbulkan risiko keamanan maupun penyalahgunaan informasi yang bersifat internal.
Karutan Bengkulu menegaskan bahwa pembatasan akses bukan dimaksudkan untuk menghambat proses pembelajaran peserta magang, melainkan sebagai bentuk perlindungan bersama terhadap sistem keamanan dan tata kelola pemasyarakatan. Ia menjelaskan bahwa peserta magang hanya diperbolehkan berada di area tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan berada di bawah pengawasan petugas yang ditunjuk.
Selain itu, Tomy Yulianto juga mengingatkan pentingnya sikap disiplin dan kepatuhan terhadap aturan selama menjalani kegiatan magang. Ia menekankan bahwa lingkungan Rutan memiliki karakteristik dan tingkat kerawanan tersendiri sehingga setiap individu yang berada di dalamnya wajib memahami batasan peran dan tanggung jawab masing-masing.
Para peserta magang Kemenaker Batch 2 diberikan kesempatan untuk menyimak penjelasan secara langsung serta menyampaikan pertanyaan terkait pelaksanaan kebijakan pembatasan akses tersebut. Melalui rapat ini, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan tugas magang di Rutan Bengkulu.
Dengan dilaksanakannya rapat internal ini, Rutan Bengkulu menegaskan komitmennya dalam melaksanakan arahan pimpinan serta menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, dan kerahasiaan informasi. Ke depan, pengawasan terhadap peserta magang akan terus diperkuat agar kegiatan magang dapat berjalan dengan aman, tertib, dan tetap memberikan manfaat edukatif bagi seluruh peserta.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































