Bengkulu — Komitmen pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu terus berlanjut. Setelah sehari sebelumnya penandatanganan dilakukan oleh pejabat struktural eselon IV, pada Kamis (05/02) seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Lapas Bengkulu melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas yang digelar setelah pelaksanaan apel pagi.
Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Apel Lapas Bengkulu ini diikuti oleh seluruh pegawai dari berbagai seksi sebagai wujud keseriusan dan kesatuan langkah dalam mendukung reformasi birokrasi serta penguatan integritas di lingkungan pemasyarakatan. Penandatanganan dilakukan secara tertib dan berurutan, mencerminkan komitmen personal setiap ASN terhadap nilai kejujuran, profesionalisme, dan pelayanan prima.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menegaskan bahwa keterlibatan seluruh ASN merupakan faktor kunci dalam keberhasilan pembangunan Zona Integritas. Menurutnya, predikat WBK dan WBBM hanya dapat diraih apabila seluruh jajaran memiliki kesamaan komitmen dan konsistensi dalam pelaksanaannya.
“Komitmen ini tidak berhenti pada penandatanganan semata, tetapi harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku kerja sehari-hari. Setiap ASN wajib menjaga integritas, memberikan pelayanan yang transparan, serta menjauhi segala bentuk penyimpangan,” tegas Kalapas.
Melalui kegiatan ini, seluruh ASN Lapas Bengkulu diharapkan mampu mengimplementasikan Pakta Integritas secara nyata dalam pelaksanaan tugas, baik dalam pelayanan kepada masyarakat maupun dalam pembinaan warga binaan. Dengan selesainya penandatanganan oleh seluruh pegawai, Lapas Kelas IIA Bengkulu semakin mantap melangkah dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































