Bantul (MTsN 9 Bantul)—MTs Negeri 9 Bantul kembali melaksanakan upacara bendera rutin hari Senin yang berlangsung dengan khidmat di halaman madrasah, Senin (09/02/2026). Upacara kali ini terasa istimewa karena menghadirkan pembina upacara dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bantul.
Upacara diikuti oleh seluruh peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan MTsN 9 Bantul. Sejak pagi hari, para siswa tampak tertib dan disiplin mengikuti seluruh rangkaian kegiatan upacara, mulai dari pengibaran bendera Merah Putih hingga pembacaan doa.
Dalam amanatnya, pembina upacara dari UPTD PPA Kabupaten Bantul menyampaikan pentingnya perlindungan anak di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. Peserta didik diajak untuk saling menghargai, menjauhi perundungan (bullying), serta berani melapor kepada guru atau pihak berwenang apabila mengalami atau mengetahui tindakan yang melanggar hak anak. Selain itu, disampaikan pula pentingnya membangun karakter positif, empati, dan tanggung jawab sejak usia sekolah.
Kepala MTsN 9 Bantul menyampaikan apresiasi atas kehadiran pembina upacara dari UPTD PPA Kabupaten Bantul. Diharapkan melalui kegiatan ini, peserta didik semakin memahami hak dan kewajibannya serta mampu menciptakan lingkungan madrasah yang aman, nyaman, dan ramah anak.
Upacara bendera rutin hari Senin ini menjadi sarana pembinaan karakter dan penanaman nilai-nilai kebangsaan bagi siswa MTsN 9 Bantul, sekaligus memperkuat sinergi antara madrasah dan UPTD PPA Kabupaten Bantul dalam mendukung tumbuh kembang peserta didik. (ds)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































